Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jaksa Perdata Beri Pendapat Hukum Kasus ASDP
Rabu, 07 Mei 2008 | 12:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) memberikan pendapat hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

"Intinya ini masuk wilayah hukum perdata mengenai perikatan," kata penasihat hukum dua tersangka ASDP, OC Kaligis di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (7/5).

Dua tersangka dari ASDP adalah mantan Direktur Utama Sumiarso Sonny dan Direktur Keuangan Sonata Halim Yusuf. Selain itu kejaksaan juga menetapkan Direktur Utama PT Bima Intan Kencana (BIK) Lutfi Ismail sebagai tersangka karena menjadi perusahaan rekanan pengadaan kapal.

Pengadaan itu dilakukan pada tahun 2003. Saat itu ASDP memesan dua unit kapal Roll On Roll Off (RORO) dari Cina melalui PT BIK. Perusahaan tersebut dan ASDP kemudian mengadakan kontrak dengan China Geo Eng (CGE) senilai senilai US$ 14 juta.

Kemudian ASDP membayar uang muka sebesar US$ 2,8 juta atau 20 persen dari harga. Namun hingga kini kapal tersebut tak jua dibuat alias fiktif. Akibatnya negara dirugikan US$ 2,8 juta atau setara Rp 25 miliar.

Dalam surat pendapat hukum tertanggal 29 April 2008 yang ditandatangani Jamdatun Untung Udji Santoso menyarankan agar PT BIK mengembalikan uang muka yang dibayar ASDP beserta dendanya.

PT BIK yang tak dapat memenuhi permohonan pengadaan dengan alasan finansial itu menyatakan kesediaannya untuk mengganti uang muka tersebut. Esoknya (30/4) PT BIK mengembalikan uang muka sebesar US$ 300 ribu melalui Bank Danamon. Sisanya akan diselesaikan dalam waktu satu tahun dengan besaran yang tidak tetap.

Kaligis mengatakan proses pengadaan kapal itu sudah disetujui seluruh jajaran direksi dan komisaris ASDP. Sekarang ketiga tersangka sedang diperiksa tim penyidik.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap kliennya, Kaligis mengatakan, "kami hanya memberikan fakta hukumnya." Namun dia juga berencana mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus ini (SP3). "Nanti pada saatnya (akan diajukan)," ujarnya.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122640 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pendidikan Anti Korupsi Untuk Siswa
Sutjipto Klaim Menangkan Pilgub Jawa Timur
Ka-Ji akan Gandeng PKB, Golkar, PDI P untuk Putaran Kedua
Bekasi Kaji Pembangunan Listrik Tenaga Gas
Identitas Korban Danau Sunter Sedikit Terkuak

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data