|
Jaksa Perdata Beri Pendapat Hukum Kasus ASDP
Rabu, 07 Mei 2008 | 12:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) memberikan pendapat hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).
"Intinya ini masuk wilayah hukum perdata mengenai perikatan," kata penasihat hukum dua tersangka ASDP, OC Kaligis di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (7/5).
Dua tersangka dari ASDP adalah mantan Direktur Utama Sumiarso Sonny dan Direktur Keuangan Sonata Halim Yusuf. Selain itu kejaksaan juga menetapkan Direktur Utama PT Bima Intan Kencana (BIK) Lutfi Ismail sebagai tersangka karena menjadi perusahaan rekanan pengadaan kapal.
Pengadaan itu dilakukan pada tahun 2003. Saat itu ASDP memesan dua unit kapal Roll On Roll Off (RORO) dari Cina melalui PT BIK. Perusahaan tersebut dan ASDP kemudian mengadakan kontrak dengan China Geo Eng (CGE) senilai senilai US$ 14 juta.
Kemudian ASDP membayar uang muka sebesar US$ 2,8 juta atau 20 persen dari harga. Namun hingga kini kapal tersebut tak jua dibuat alias fiktif. Akibatnya negara dirugikan US$ 2,8 juta atau setara Rp 25 miliar.
Dalam surat pendapat hukum tertanggal 29 April 2008 yang ditandatangani Jamdatun Untung Udji Santoso menyarankan agar PT BIK mengembalikan uang muka yang dibayar ASDP beserta dendanya.
PT BIK yang tak dapat memenuhi permohonan pengadaan dengan alasan finansial itu menyatakan kesediaannya untuk mengganti uang muka tersebut. Esoknya (30/4) PT BIK mengembalikan uang muka sebesar US$ 300 ribu melalui Bank Danamon. Sisanya akan diselesaikan dalam waktu satu tahun dengan besaran yang tidak tetap.
Kaligis mengatakan proses pengadaan kapal itu sudah disetujui seluruh jajaran direksi dan komisaris ASDP. Sekarang ketiga tersangka sedang diperiksa tim penyidik.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap kliennya, Kaligis mengatakan, "kami hanya memberikan fakta hukumnya." Namun dia juga berencana mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus ini (SP3). "Nanti pada saatnya (akan diajukan)," ujarnya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|