Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tommy Siapkan Bukti Baru di Pengadilan Guernsay
Rabu, 07 Mei 2008 | 17:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto telah menyiapkan pembelaan atas pernyataan jaksa pengacara negara tentang berbagai kasus hukum Tommy di tanah air. Affidavit atau keterangan tertulis yang disiapkan akan dibawa pada sidang di Pengadilan Guernsey. ”Sudah selesai affidavitnya," kata Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Tommy, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (7/5).

Pengadilan Guernsey memperpanjang masa pembekuan dana Tommy di BNP Paribas sebesar US$ 36 juta atau Rp 420 miliar. Dalam perpanjangan waktu selama dua bulan itu, pengadilan memberi waktu kepada pemerintah Indonesia untuk membuktikan apakah Tommy memiliki persoalan hukum atau tidak.

Kaligis mengatakan, affidavit yang dibuatnya merupakan jawaban atas pernyataan jaksa pengacara negara di sidang pengadilan Guernsey, Inggris, pada 2 Mei lalu. Saat itu, kata Kaligis, ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Tommy di Indonesia. Di antaranya kasus Goro, Supersemar, Timor Putra Nasional, Humpuss, dan Manggala Buana Bakti. ”Counter buktinya sudah saya sampaikan,” kata Kaligis sambil menunjukan affidavit dari jaksa.

Menurut dia, pembelaan untuk kasus Timor dan Goro adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan klien dan keluarganya. Dalam pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang di Guernsey pada 11 Mei mendatang, kata dia, juga terdapat bukti bahwa Tommy tidak memiliki hubungan apapun dalam perusahaan yang disebut-sebut dalam jual-beli aset Timor.

Untuk diketahui, pada Senin (5/5) lalu, pemerintah menggugat Tommy, Humpuss, Vista Bella Pratama, Manggala Buana Bakti, dan PT Timor Putra Nasional karena diduga memiliki hubungan dalam jual beli aset Timor di Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Tommy digugat membayar kerugian negara sekitar Rp 4 triliun. ”Kami sudah ada bukti, tidak ada kolusinya,” kata Kaligis. Namun dia menolak menyebutkan bukti yang dimaksud. “Itu buat di Guernsey.”

Yang jelas, kata Kaligis, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya terbukti melakukan korupsi. Lagipula, lanjut dia, proses jual beli aset Timor pada Juni 2003 dilakukan secara terbuka dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sekitar 20 perusahaan peserta lelang. ”Kami tidak mungkin dan tidak bisa mengatur-atur penawaran itu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Tommy memiliki saham di Humpuss, Kaligis mengatakan, ”Lihat anggaran dasarnya dulu. Humpuss lain, Vista Bella lain, Timor lain.” Dia juga menyatakan hasil audit terhadap Timor yang dilakukan auditor independen dari luar negeri.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122676 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data