|
Tommy Siapkan Bukti Baru di Pengadilan Guernsay
Rabu, 07 Mei 2008 | 17:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto telah menyiapkan pembelaan atas pernyataan jaksa pengacara negara tentang berbagai kasus hukum Tommy di tanah air. Affidavit atau keterangan tertulis yang disiapkan akan dibawa pada sidang di Pengadilan Guernsey. ”Sudah selesai affidavitnya," kata Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Tommy, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (7/5).
Pengadilan Guernsey memperpanjang masa pembekuan dana Tommy di BNP Paribas sebesar US$ 36 juta atau Rp 420 miliar. Dalam perpanjangan waktu selama dua bulan itu, pengadilan memberi waktu kepada pemerintah Indonesia untuk membuktikan apakah Tommy memiliki persoalan hukum atau tidak.
Kaligis mengatakan, affidavit yang dibuatnya merupakan jawaban atas pernyataan jaksa pengacara negara di sidang pengadilan Guernsey, Inggris, pada 2 Mei lalu. Saat itu, kata Kaligis, ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Tommy di Indonesia. Di antaranya kasus Goro, Supersemar, Timor Putra Nasional, Humpuss, dan Manggala Buana Bakti. ”Counter buktinya sudah saya sampaikan,” kata Kaligis sambil menunjukan affidavit dari jaksa.
Menurut dia, pembelaan untuk kasus Timor dan Goro adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan klien dan keluarganya. Dalam pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang di Guernsey pada 11 Mei mendatang, kata dia, juga terdapat bukti bahwa Tommy tidak memiliki hubungan apapun dalam perusahaan yang disebut-sebut dalam jual-beli aset Timor.
Untuk diketahui, pada Senin (5/5) lalu, pemerintah menggugat Tommy, Humpuss, Vista Bella Pratama, Manggala Buana Bakti, dan PT Timor Putra Nasional karena diduga memiliki hubungan dalam jual beli aset Timor di Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Tommy digugat membayar kerugian negara sekitar Rp 4 triliun. ”Kami sudah ada bukti, tidak ada kolusinya,” kata Kaligis. Namun dia menolak menyebutkan bukti yang dimaksud. “Itu buat di Guernsey.”
Yang jelas, kata Kaligis, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya terbukti melakukan korupsi. Lagipula, lanjut dia, proses jual beli aset Timor pada Juni 2003 dilakukan secara terbuka dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sekitar 20 perusahaan peserta lelang. ”Kami tidak mungkin dan tidak bisa mengatur-atur penawaran itu,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Tommy memiliki saham di Humpuss, Kaligis mengatakan, ”Lihat anggaran dasarnya dulu. Humpuss lain, Vista Bella lain, Timor lain.” Dia juga menyatakan hasil audit terhadap Timor yang dilakukan auditor independen dari luar negeri.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|