Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Fraksi Tak Bisa Menolak Pemecatan Anggotanya oleh Badan Kehormatan
Rabu, 07 Mei 2008 | 20:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro mengatakan lembaganya memiliki kewenangan mutlak memberhentikan anggota Dewan yang tidak mengikuti persidangan selama tiga bulan berturut-turut. "BK punya kewenangan itu," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu (07/05).

Sebagaimana diberitakan, saat ini setidaknya ada empat anggota Dewan meringkuk di tahanan Komisi karena terlibat dalam berbagai kasus korupsi dan dugaan penyuapan. Mereka adalah Saleh Djasit, Hamka Yandhu, Al-Amin Nur Nasution dan Sarjan Taher.

Keempatnya direkomendasikan agar dicopot lantaran dipastikan tak akan aktif sebagai legislatir selama tiga bulan berturut-turut.

Irsyad menjelaskan, sanksi pemberhentian terhadap anggota Dewan baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan benar-benar tidak mengikuti persidangan secara berturut-turut tiga bulan. "Kalau ada satu hari saja dia ikut sidang, ya batal," katanya.

Keputusan Badan Kehormatan, kata dia, tidak bisa dibatalkan fraksi atau partai. Keputusan pemberhentian itu, lanjutnya, akan langsung dibawa ke pimpinan Dewan, lalu dilanjutkan ke Presiden. "Tidak ada ke fraksi," katanya.

Namun, ia memberi catatan, tidak setiap anggota Dewan yang tidak hadir selama tiga bulan berturut-turut otomatis langsung diberhentikan. "Jenis sanksinya mulai dari peringatan lisan hingga tertulis," katanya. Dwi Riyanto Agustiar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kantor Badan Pengelola Tanjung Api-api Digeledah KPK
Gubernur Sumatera Selatan Akui Pernah Diperiksa KPK
Kejaksaan Akan Tahan Tersangka Pengadaan Filling kabinet
Antony Zeidra akan Mengajukan Pengalihan Status Tahanan
Antony dan Hamka Yandhu Langsung Ditahan
PKS Tidak akan Membeberkan Pemberi Gratifikasi
PPATK Siap Telisik Rekening Rekan Al-Amin di DPR
Para Deputi Gubernur BI Kunjungi Burhanuddin
Badan Kehormatan akan Periksa Semua Anggota Komisi IV
Kader PPP Jambi Bakar Foto Amin
> selengkapnya...

Referensi

Ramai-ramai Membela Al-Amin
Jatuh-Bangun Al-Amin

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122692 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data