Kubu Gus Dur Meninta Surat Keputusan Menteri Hukum

Rabu, 07 Mei 2008 | 09:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Abdurrahman Wahid meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia segera memutuskan pengurus partai yang sah. Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Ikhsan Abdullah, mengatakan menteri hukum tak perlu menunggu keputusan pengadilan.


“Kalau nanti hasil pengadilan berbeda dengan keputusan menteri, surat keputusan pengurus yang sah tinggal dicabut,” kata Ikhsan saat dihubungi Tempo, Kamis (8/5).

Menurut Ikhsan, kubu Gus Dur telah mendaftarkan perubahan kepengurusan ke menteri hukum. Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan, menteri hukum harus mengeluarkan surat pengesahan paling lambat tujuh hari sesudah pendaftaran perubahan kepengurusan.

Menteri hukum, kata Ikhsan, seharusnya bisa langsung memverifikasi pengurus PKB yang sah. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKB, Muktamar Luar Biasa harus diadakan oleh dewan syuro dan dewan tanfidz. “Muktamar kami dihadiri oleh Ketua Dewan Syuro, Gus Dur, dan dewan tanfidz. Tapi muktamar Muhaimin tak dihadiri oleh dewan syuro,” katanya.

Saat ini, ada dua versi kepengurusan PKB. Kubu Gus Dur dalam Muktamar Luar Biasa di Parung, Bogor, Jawa Barat, 30 April-1 Mei, mengangkat Ali Masykur Musa sebagai ketua dewan tanfidz. Sedangkan kubu yang berseberangan dengan Gus Dur menetapkan Muhaimin Iskandar sebagai ketua dewan tanfidz dalam Muktamar Luar Biasa di Jakarta, 2-4 Mei. (PRAMONO)

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: