|
Noor Adenan Razak Divonis Tiga Tahun
Kamis, 08 Mei 2008 | 13:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Noor Adenan Razak divonis tiga tahun penjara. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi VIII itu terbukti telah menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
"Adenan telah terbukti memberikan janji kepada pejabat Bapeten yang bernama Abdul Salam untuk tidak merubah anggaran," kata Moefri, ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/5).
Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa. Adenan juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta, lebih kecil dari tuntutan jaksa sebesar Rp 250 juta.
Menurut majelis hakim, pernyataan insya Allah dari terdakwa kepada Abdul Salam adalah bentuk pemberian janji. "Terdakwa juga tidak memberi tahu Abdul Salam kalau sebenarnya anggaran telah diputuskan," lanjutnya..
Majelis hakim menambahkan bahwa ketika menerima uang hadiah dari pejabat Bapeten, Adenan mengucapkan terima kasih. "Seharusnya terdakwa patut menduga pemberian itu karena kewenangannya sebagai anggota DPR," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika dua pejabat Bapeten, Hieronimus Abdul Salam dan Sugiyo memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Adenan. Uang itu sebagai hadiah karena Adenan tidak merubah anggaran Bapeten sebesar Rp 3,5 miliar. Kedua pejabat Bapeten tersebut telah dihukum karena kasus yang sama.
Menanggapi putusan itu, Adenan menganggapnya terlalu berat. "Saya tidak pernah memberikan janji, perkataan insya Allah adalah basa-basi sebagai tata krama dalam pergaulan agar tidak mengecewakan orang lain," kata dia.
Mengenai upaya hukum selanjutnya, Adenan masih akan berpikir lagi untuk mengajukan banding.
Eka Utami Aprilia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|