|
Uang Tommy di Guernsey akan Dijadikan Sita Jaminan
Kamis, 08 Mei 2008 | 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan mengajukan sita jaminan terhadap uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang tersimpan di Banque de Nationale Paris and Paribas sebesar 36 juta euro atau Rp 421 miliar melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Itu akan kami minta disita jaminan,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso di Kejaksaan Agung, Kamis (8/5).
Tujuan sita jaminan itu, kata dia, untuk menutupi kekurangan apabila ada kekurangan jika Tommy bersedia atau pengadilan menyatakan dia harus membayar kerugian negara sebesar Rp 4 triliun. ”Jadi Guernsey itu dijadikan jaminan terhadap utangnya untuk membayar penuh,” kata Untung. ”Kalau kurang, kita kejar yang BNP Paribas itu agar mencapai Rp 4 triliun.”
Permohonan sita jaminan tersebut, jelas Untung, akan diajukan setelah sidang gugatan perdata yang diajukan pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar. Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana gugatan tersebut akan dilaksanakan.
Pada Senin (5/5) kemarin, pemerintah menggugat Tommy, Humpuss, Vista Bella Pratama, Manggala Buana Bakti dan Timor Putra Nasional karena diduga memiliki hubungan dalam jual beli aset Timor di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tommy digugat untuk membayar kerugian negara sekitar Rp 4 triliun.
Menurut Untung, masih ada kesempatan untuk berdamai bagi kedua pihak. ”Kan ada kesempatan untuk mediasi,” katanya. Jika dalam mediasi para tergugat bersedia memenuhi gugatan pemerintah, ”Ya selesai.”
Perihal pembelaan yang akan diajukan Tommy dalam sidang di Guernsay pada 11 Mei mendatang, Untung mengatakan, pemerintah telah mengajukan affidavit (keterangan tertulis) dalam sidang sebelumnya. Adapun penyangkalan Tommy bahwa dirinya tidak pernah dinyatakan melakukan korupsi dan tidak ada afiliasi dalam jual beli aset Timor, Untung mengatakan, ”Itu kan katanya dia.”
Padahal, lanjut Untung, dalam perjanjian jual beli piutang disebutkan tidak boleh ada benturan kepentingan atau afiliasi antara perusahaan yang diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) -Timor- dengan perusahaan pembeli aset -Vista Bella. Jika terdapat benturan kepentingan, lanjut Untung, maka perusahaan yang diambil alih itu (Timor) harus membayar seluruh utangnya dan pemerintah bisa mengambil alih asetnya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|