Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Uang Tommy di Guernsey akan Dijadikan Sita Jaminan
Kamis, 08 Mei 2008 | 17:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan mengajukan sita jaminan terhadap uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang tersimpan di Banque de Nationale Paris and Paribas sebesar 36 juta euro atau Rp 421 miliar melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Itu akan kami minta disita jaminan,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso di Kejaksaan Agung, Kamis (8/5).

Tujuan sita jaminan itu, kata dia, untuk menutupi kekurangan apabila ada kekurangan jika Tommy bersedia atau pengadilan menyatakan dia harus membayar kerugian negara sebesar Rp 4 triliun. ”Jadi Guernsey itu dijadikan jaminan terhadap utangnya untuk membayar penuh,” kata Untung. ”Kalau kurang, kita kejar yang BNP Paribas itu agar mencapai Rp 4 triliun.”

Permohonan sita jaminan tersebut, jelas Untung, akan diajukan setelah sidang gugatan perdata yang diajukan pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar. Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana gugatan tersebut akan dilaksanakan.

Pada Senin (5/5) kemarin, pemerintah menggugat Tommy, Humpuss, Vista Bella Pratama, Manggala Buana Bakti dan Timor Putra Nasional karena diduga memiliki hubungan dalam jual beli aset Timor di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tommy digugat untuk membayar kerugian negara sekitar Rp 4 triliun.

Menurut Untung, masih ada kesempatan untuk berdamai bagi kedua pihak. ”Kan ada kesempatan untuk mediasi,” katanya. Jika dalam mediasi para tergugat bersedia memenuhi gugatan pemerintah, ”Ya selesai.”

Perihal pembelaan yang akan diajukan Tommy dalam sidang di Guernsay pada 11 Mei mendatang, Untung mengatakan, pemerintah telah mengajukan affidavit (keterangan tertulis) dalam sidang sebelumnya. Adapun penyangkalan Tommy bahwa dirinya tidak pernah dinyatakan melakukan korupsi dan tidak ada afiliasi dalam jual beli aset Timor, Untung mengatakan, ”Itu kan katanya dia.”

Padahal, lanjut Untung, dalam perjanjian jual beli piutang disebutkan tidak boleh ada benturan kepentingan atau afiliasi antara perusahaan yang diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) -Timor- dengan perusahaan pembeli aset -Vista Bella. Jika terdapat benturan kepentingan, lanjut Untung, maka perusahaan yang diambil alih itu (Timor) harus membayar seluruh utangnya dan pemerintah bisa mengambil alih asetnya.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122739 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data