close

Penasehat Mantan Dubes Indonesia untuk Singapura Diperiksa

Kamis, 08 Mei 2008 | 17:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sarijo, penasehat mantan Duta Besar Muhammad Slamet Hidayat. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. "Sarijo diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta (8/5).

Kasus ini bermula saat kedutaan mengajukan dana renovasi sebesar US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 17 miliar.Departemen Keuangan mengucurkan Rp 16,4 miliar. Renovasi dilaksanakan oleh Ben Soon Heng Engineering Enterprise, perusahaan milik John Lee Ah Kuang, warga Singapura. John menagih pembayaran setelah renovasi berakhir pada November 2003. Pembayaran dilakukan pada 31 Desember 2003.

Dalam lembar tagihan, John menulis jumlah Sin$ 3,38 juta dan dibayarkan Kedutaan sebesar Sin$ 3,284 juta. Sisanya, Sin$ 96.164 atau sekitar Rp 570 juta, dinyatakan sebagai utang Kedutaan. Menurut penyelidikan, uang yang diterima John cuma Sin$ 1,68 juta. Sisanya, Sin$ 1,697 juta atau sekitar Rp 10,1 miliar, diduga dikantongi pejabat di sana lalu dibagikan kepada beberapa orang.

KPK sendiri telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Duta Besar RI di Singapura Muhamad Slamet Hidayat dan bendahara proyek Erizal.

Sarijo diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 6 jam. Namun, ia enggan berkomentar usai pemeriksaannya tersebut. "Enggak, enggak ada," kata dia menghindari pertanyaan wartawan. Sarijo pun langsung meluncur dengan kijang kapsul berwarna biru.

Purborini

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan