Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

BPK Minta Pidana BLBI Dikejar
Kamis, 08 Mei 2008 | 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Pemeriksa Keuangan mengapresiasi keputusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Sjamsul Nursalim yang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Ketua BPK Anwar Nasution, dengan pembatalan SP3 itu menjadi pintu bagi aparat hukum untuk mengejar tindak pidana di bidang perbankan dalam kasus BLBI. "Selama ini yang diurus cuma perdatanya, pidananya belum disentuh," kata Anwar usai meresmikan gedung Umar Wirahadikusumah sebagai kantor pusat BPK, Jakarta, Kamis (8/5).

Keluarnya MSAA, MRNIA maupun SKL bagi obligor BLBI, menurut Anwar, tidak berarti kasus pidana mereka secara otomatis dianggap selesai juga. Dia mengungkapkan, BDNI (Sjamsul Nursalim) bukan bank yang berhak menerima BLBI karena banyak melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. "Di undang-undang perbankan, itu kriminalitas yang serius," kata dia.

Menurut Anwar, BDNI melanggar aturan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK). Selain itu, kredit-kredit yang dikucurkannya ternyata sebagian besar (70 persennya) diberikan kepada perusahaan milik Sjamsul Nursalim dan kroninya.

Ketika kemudian krisis melanda dan bisnisnya rontok, dia mendapat kucuran BLBI untuk bayar utangnya. "Tapi dia mentransfer kekayaannya ke luar negeri, dan akhirnya rakyat yang disuruh membayar utang obligor itu. Ini yang meresahkan saya," kata Anwar.

Dalam kesempatan terpisah, interpelator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat menyambut gembira keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka kembali kembali penyidikan atas dugaan korupsi kasus BLBI. "Ini merupakan terobosan hukum yang sangat brilian," kata Dradjad Wibowo, salah satu pencetus interpesi BLBI.

Menurutnya, dasar pertimbangan yang digunakan hakim sangat tepat yaitu Surat Keterangan Lunas yang mendasarkan diri pada Inpres 8 tahun 2003 tidak boleh bertentangan dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ini artinya SKL bisa dibatalkan apabila bertentangan dengan Undang-Undang pemberantasan korupsi," kata Dradjad.

Dia menambahkan, perintah hakim agar penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dilanjutkan lagi merupakan preseden hukum bahwa semua penerima SKL tetap bisa diproses tindakan pidananya. "Saya senang karena keputusan ini bisa menjadi jurisprudensi bagi gugatan terhadap SKL-SKL yang lain," kata Dradjad.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menolak berkomentar soal pencabutan SP3 kasus Sjamsulo Nursalim. "Saya tidak mau berkomentar. SP3 itu yang menerbitkan kejaksaan, ya tanyanya ke kejaksaan dong," kata Hadiyanto kepada Tempo. Agus Supriyanto

Dari Arsip Majalah TEMPO
Tentang Mereka yang 'Hilang'  | 20 April 1999
Utang Macet Bankir Cekal  | 20 April 1999
Menanti Kista Menjadi Tumor  | 20 April 1999
Daftar Hitam Penggangsir Bank  | 06 April 1999
Mencoba Mengadili Para Bankir  | 30 Maret 1999
Dot, Daftar Orang Tersembunyi?  | 23 Maret 1999
Buron ke Singapura, Dituntut dari Jakarta  | 02 Maret 1999
Bom Waktu 'Cessie' | 04 Agustus 2003
Yang Gelisah Setelah Putusan  | 16 Juni 2003
Dentaman Keras dari Merdeka Utara  | 16 Juni 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hendarman Supandji Diminta Mundur
KPK Geledah Rumah Syamsul Tiga Jam
KPK Geledah Rumah Sjamsul Nursalim
Syafruddin Bersedia Dipanggil Dalam Kasus BLBI
Kejaksaan Targetkan Penyelesaian Tiga Kasus BLBI
Presiden Diminta Batalkan Inpres BLBI
Menkeu Siap Berkoordinasi Temukan Obligor BLBI
Pemerintah Minta MA Prioritaskan Perkaranya
Utang Delapan Obligor BLBI Belum Disepakati
Marimutu Sinivasan Diburu
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Akhir Kisah Sang Gubernur
Sabetan Ekor Krismon
Gara-gara Rp 127 Miliar
Singapura Bukan Surga Lagi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata

Website

Bank Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122743 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jenazah Sophan Sophiaan Tiba Di Rumah Duka
Jenazah Sophan Tiba Di Bandara Soekarno Hatta
DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data