|
Vonnie Panambunan Mengaku Bersalah
Kamis, 08 Mei 2008 | 20:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Vonnie Anneke Panambunan mengakui bahwa dirinya bersalah dalam kasus studi kelayakan bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur. Namun, Direktur PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) itu mengatakan bahwa dirinya tidak tahu cara menjalankan perusahaan.
"Saya juga tidak tahu bahwa perbuatan saya telah menyebabkan kerugian negara," kata Bupati Minahasa Utara ini dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/5).
Menurut dia, pendirian PT MDI sendiri atas saran James Frans Sumeisey dan Boediono Soerasno yang duduk sebagai komisaris PT MDI. "Saya hanya menandatangani dokumen perjanjian yang dibuat oleh Pak James," lanjutnya.
Vonnie Anneke Panambunan adalah terdakwa dalam kasus penyelewengan dana proyek studi kelayakan pembangunan bandara Loa Kulu, Kalimantan Selatan. Dia diduga mendirikan PT MDI untuk menerima proyek ini.
Padahal PT MDI tidak mempunyai kualifikasi untuk menjalankan proyek. Untuk itu, PT MDI menyerahkan pekerjaan proyek kepada perusahaan yang dipimpin Boediono Soerasno, PT Encona Engineering dan perusahaan lain, PT Partono Pondas.
Proyek yang menghabiskan dana APBD Kutai Kertanegara sebesar Rp 6,269 miliar sebetulnya hanya menghabiskan Rp 2.222 milyar. Vonnie sendiri diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.047 milyar.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan tim penasehat hukum Vonnie, jika benar adanya tindakan korupsi dalam kasus ini, seharusnya yang menjadi terdakwa adalah PT MDI. "Jika kesalahan dilakukan secara perseorangan, seharusnya Vonnie didudukkan sebagai terdakwa bersama James Frans Sumeisey dan Boediono Soerasno sebagai komisaris PT MDI," kata penasehat hukum Vonnie, Theodorus Yosep Parera yang membacakan pembelaan.
Pihak Vonnie juga membantah bahwa proyek ini telah diatur pelaksanaannya oleh Vonnie dan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hassan Rais. "Vonnie juga tidak memberi tekanan pada Syaukani untuk menandatangani surat perintah kerja sementara (SPKS)," lanjutnya. Demikian juga sebaliknya, menurut dia, Syaukani tidak pernah mengarahkan Vonnie untuk membuat surat penwaran kerja.
Ditemui setelah persidangan, Parera mengakui adanya penyalahgunaan prosedur dalam hal sub kontrak pelaksanaan proyek studi kelayakan bandara Loa Kulu, kepada PT Encona Engineering dan PT Partono Pondas. Menurut dia, kesalahan itu dapat dikenai hukuman denda.
"Memang ada pelanggaran prosedur dalam proyek ini, tetapi bukan berarti pihak Ibu Vonnie mengakui melakukan kesalahan," kata Parera yang ditemui setelah persidangan. Namun, Parera juga membantah bahwa pihak Vonnie melempar kesalahan kepada James dan Boediono.
Eka Utami Aprilia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|