Mantan Duta Besar untuk Singapura Ditahan

Kamis, 08 Mei 2008 | 23:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi semalam menahan mantan duta besar RI untuk Singapura Muhammad Slamet Hidayat dan bendahara KBRI Erizal. Keduanya dituding terlibat dalam kasus mark up biaya renovasi mess KBRI Singapura senilai Sin$ 3,2 juta.

Menurut Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, keduanya melakukan penunjukkan langsung tanpa tender dalam proyek tersebut. Kemudian Slamet meminta Erizal menghitung ulang nilai kontrak dengan total pengerjaan. Selisih tersebut nilainya mencapai Sin$1,134 juta. "Atas perintah Duta Besar uang tersebut dibagi-bagikan," ujar Bibit.

Bibit menambahkan, Slamet akan ditahan di rumah tahanan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Adapun Erizal ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kasus yang melibatkan banyak petinggi karir di Departemen Luar Negeri ini berawal dari rencana Slamet untuk merenovasi KBRI Singapura. Tepatnya pada 2003, ketika Kedutaan Indonesia berniat merenovasi kantor, wisma duta besar dan wakil duta besar, serta rumah dinas pejabat kedutaan.

Kedutaan mengajukan dana renovasi US$1,988 juta atau sekitar Rp 17 miliar. Permintaan anggaran ini kemudian diteruskan Sudjadan Parnohadiningrat, Sekertaris Jenderal Departemen Luar Negeri saat itu, ke Departemen Keuangan. Hampir seluruh permintaan disetujui Departemen Keuangan kucurkan uang Rp 16,4 miliar.

Renovasi kemudian dilaksanakan oleh Ben Soon Heng Enineering Enterprise, perusahaan milik Jhon Lee Ah Kuang, warga Singapura. Jhon sudah 10 tahun menjadi rekanan kedutaan RI. Ia adalah penyedia jasa kebersihan (cleaning service).

Pengerjaan renovasi berakhir pada november 2003. Jhon kemudian menagih pembayaran, yang dibayar pada 31 Desember 2003. Dalam lembar tagihan, John menulis jumlah Sin$3,38 juta dan dibayar kedutaan Sin$ 3,284 juta. Sisanya Sin$ 96.164 atau sekitar Rp 570 juta, dinyatakan sebagai utang kedutaan.

Menurut hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, yang sebenarnya terjadi uang yang diterima Jhon hanya Sin$ 1,68 juta. Itupun dicicil 10 kali. Sisanya Sin$ 1,697 juta dikantongi pejabat kedutaan. Duit itu dibagikan ke beberapa orang.

Erizal selaku bendahara kedutaan mengaku telah memotong dana renovasi gedung sebesar Sin$ 1,134 juta. Atas arahan Duta Besar Mohammad Slamet Hidayat, uang dibagikan kepada lima orang. Antara lain Sudjadnan Parnohadiningrat yg saat itu Sekertaris Jenderal Departemen Luar Negeri sebesar US$ 200 ribu. Duit itu diserahkan tunai saat Sudjan berada di Singapura. Kejadiannya antara Maret dan April 2004.

Selain itu, duit dikucurkan kepada Slamet Hidayat sendiri sebesar Sin$ 220 ribu, Eddie Suryanto Harijadhi selaku wakil duta besar dan penanggungjawab tender renovasi sebesar Sin$ 190 ribu dan staf Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan sebesar Sin$ 120 ribu. Sisanya, Sin$ 120 ribu untuk Erizal sendiri.

Kepala Bagian Penyusunan Anggaran Kedutaan Besar RI ini juga mengaku mengirim sebagian uang Slamet Hidayat kepada Taslim Qodri. Ia adalah pemborong rumah pribadi Duta Besar Slamet di Kalimalang, Jakarta Timur. Tim jaksa menemukan dokumen renovasi rumah yang diteken Taslim dan Kartini Hidayat, istri Duta Besar. Nilai pekerjaannya Rp 1,3 miliar.

Pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu, molor sampai 2004 karena dikerjakan secara bertahap atas perintah Erizal.

Adapun kerugian negara akibat perbuatan terdakwa KPK memperkirakan sebesar Sin$ 555 ribu dan US$ 320 ribu. "Atau setara dengan Rp 6,548 miliar," kata Bibit.

Kedua tersangka, kata Bibit, dijerat dengan pasal 2 ayat 1, 3, 5ayat 1, 11 dan 13 Undang-undang 31 tahun 1999.

Menurut Bibit, KPK masih akan melanjutkan penyidikan untuk kasus ini. "Yang dibagi-bagi kan belum," jelasnya. "Kita sedang mencari alat bukti."

Terkait rekanan proyek ini, KPK juga akan melanjutkan penyidikan. Walaupun rekanan adalah warga negara Singapura, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak Singapura. "Disana kan ada interpol dan KPK juga," jelas Bibit.

Mengenai pengembalian uang, menurut Bibit, ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan. Besarnya, lanjut dia, Sin$1 juta. "Uang tersebut ada di BNI Singapura," katanya. Purborini

TOPIK






Komentar Anda

Kirim