Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bupati Pelalawan Diancam Pejara 20 Tahun
Jum'at, 09 Mei 2008 | 14:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Tengku Azmun Jaafar diancam hukuman 20 tahun penjara. Bupati Pelalawan itu didakwa korupsi dalam penerbitan ijin usaha pemanfaatan hutan kayu dan hutan tanaman kepada delapan perusahaan.

"Azmun diduga memperkaya diri dalam pemberian
permohonan pencadangan areal Ijin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman," kata Jaksa KPK, Muhamad Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jum'at (9/5).

Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan teknis di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman.

Menurut Rum, Terdakwa juga memerintahkan bawahan dan
kerabatnya, Budi Surlani, Muhamad Faisal, Hambali,
Muhamad Rusli, Anwir Yamadi, Azuar dan Tengku Lukman
Jafar untuk mendirikan perusahaan atau mencari
perusahan lain yang telah memperoleh IUPHHK-HT.

"Terdakwa kemudian menerbitkan IUPHHK-HT, walaupun
mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak
memiliki kemampuan mengelola areal hutan," ujarnya.

"Selanjutnya, atas arahan dan perintah terdakwa, Budi
Surlani dan Anwir Yamadi menawarkan pengambilalihan
perusahan-perusahaan tersebut kepada PT Riau Andalan
Pulp and Paper (RAPP)," lanjut Rum. Penawaran itu
dilakukan melalui General Manager Forestry RAPP,
Rosman yang kini buron. Terdakwa beserta bawahannya
lalu mendapatkan keuntungan dari pengambilalihan
perusahaan tersebut.

Perbuatan ini dilakukan Azmun saat menjabat sebagai
Bupati Pelalawan sejak Februari 2001 hingga Januari
2007. Dengan ini negara telah dirugikan sebesar Rp
1.208 triliun.

Selain dakwaan primer, terdakwa juga dikenai dakwaan
sekunder pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang no. 30
tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan ini, penasehat hukum terdakwa
langsung mengajukan eksepsi yang akan langsung
dibacakan siang ini.

Eka Utami Aprilia


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mantan Duta Besar untuk Singapura Ditahan
Kejaksaan Tahan Pejabat PU Batam
Pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Dituntut 5 Tahun Penjara
Kantor Candratek Diperiksa KPK
Ketua DPR : Sarjan Tahir Bisa Diganti Setelah Tiga Bulan Ditahan
KPK Sidik Dugaan Korupsi KBRI Singapura
Kejaksaan Batal Periksa Tersangka Korupsi BNI
Terdakwa Kasus Bapeten Bantah Terima Suap
KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Gubernur Jambi
Mahasiswa Minta Transparansi Dana Bencana Alam
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122783 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Bekasi Kaji Pembangunan Listrik Tenaga Gas
Identitas Korban Danau Sunter Sedikit Terkuak
Air Sudah Genangi Dua Kelurahan di Kota Palu
Tiga Pelajar Tewas Tenggelam
Prostitusi Boker Diduga Dilindungi Aparat Kemanan

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data