|
Eksekusi Amrozi akan Dilakukan di Luar Bali
Jum'at, 09 Mei 2008 | 18:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menetapkan eksekusi terhadap terpidana mati kasus teror bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron, akan dilakukan di luar wilayah Bali.
Eksekusi hukuman mati atas ketiganya telah diputuskan akan dilaksanakan di Cilacap, Jawa Tengah. "Tinggal menunggu penetapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai lokasi eksekusi tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jumat (9/5).
Kejaksaan, kata Ritonga, telah meminta penetapan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia soal lokasi eksekusi. Adapun permintaan agar eksekusi dilakukan di Cilacap diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
"Alasannya keamanan," katanya.
Ritonga mengaku tidak tahu fakter lain yang menjadi pertimbangan Kejati Bali meminta eksekusi Amrozi dilakukan di Cilacap. "Nggak tahu saya," jawabnya singkat.
Dia hanya mengatakan, "Surat permintaan penetapan lokasi eksekusi Amrozi telah dikirim oleh Kejati Bali."
Ritonga menjelaskan, surat permohonan penetapan eksekusi sampaikan setelah kuasa hukum Amrozi mencabut kesempatan Peninjauan Kembali (PK) kedua. Mengenai waktu eksekusi Amrozi dan teman-temannya, Ritonga mengatakan belum bisa
dilakukan saat ini. "Menunggu penetapan Mahkamah Agung mengenai dicabutnya PK kedua itu," katanya. Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|