close

Delapan Tersangka Kasus Pajak Asian Agri Dicekal

Jum'at, 09 Mei 2008 | 20:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sebanyak delapan orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group mendapat pencekalan. "Tujuh warga negara Indonesia, satu orang warga asing," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi, Syaiful Rachman, saat dihubungi Tempo, Jumat petang (9/5).

Menurut Syaiful, pencekalan kedelapan orang itu sudah diberlakukan sejak 4 Desember tahun lalu. "Berlaku satu tahun," katanya.

Sore tadi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga pun menyatakan lima tersangka yang berkasnya sudah di tangan kejaksaan juga telah dimintakan pencekalan. "Tersangka sudah dicekal," katanya. Namun, Ritonga tidak menjelaskan identitas kelima tersangka itu.

Juru bicara Asian Agri Rudi Victor Sinaga mengaku sudah mengetahui pencekalan tersebut sejak awal proses hukum yang melibatkan direksi Asian Agri Grup. “Kami tidak akan lari, kok pakai dicekal segala.” Sandy Indra | Fanny Febyanti

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan