Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pajak Segera Serahkan Kembali Berkas Perkara Asian Agri
Jum'at, 09 Mei 2008 | 21:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan akan segera menyerahkan kembali berkas perkara Asian Agri ke Kejaksaan Agung. "Segera kita serahkan, saat ini semua berkas sedang dilengkapi," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane kepada Tempo, Jumat (09/05).

Sebelumnya kejaksaan mengembalikan tiga berkas kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri dengan alasan berkas masih kurang lengkap. Ketiga berkas perkara tersebut atas nama tersangka Direktur PT Rugitonas Agri Utama Semion Tarigan (ST), Direktur PT Dasa Anugerah Sejati Goh Bun Seng (GBS) dan Willyhar Tamba (WT).

Menurut Pontas, Kejaksaan meminta kelengkapan bukti-bukti dugaan penggelapan pajak perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto itu, seperti akta perusahaan, tambahan keterangan saksi dan lainnya. Pontas menegaskan Ditjen Pajak akan segera melengkapinya sesuai dengan permitaah kejaksaan.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak sudah melimpahkan lima berkas dengan empat tersangka ke Kejaksaan Agung pekan lalu. Kelima berkas itu atas tersangka berinisial WT, ST, GBS dan TBK.

Penyidik Ditjen Pajak telah menetapkan 12 tersangka dalam 25 berkas. Pontas menambahkan berkas perkara lainya juga akan segera dilimpahkan setelah semuanya lengkap secara bertahap

Dari hasil penyidikan, Ditjen Pajak menduga Asian Agri menggelapkan setoran pajak dari tahun 2002 sampai 2005, sehingga merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. Gunanto E.S

Dari Arsip Majalah TEMPO
Siapkan Kurungan untuk Penunggak Pajak  | 07 Juli 2003
Terobosan untuk Hukum Paksa Badan  | 29 Juni 2003
Hukuman bagi Pengemplang Pajak  | 29 Juni 2003
Gertakan buat Pengemplang  | 07 April 2003
Pajak dan Penegakan Hukum  | 24 Maret 2003
Membetot Belut Pajak  | 24 Maret 2003
Jatuhnya Indra Deli | 10 April 1982
Denda 200% Atau Bui Setahun | 30 Agustus 1986
Mengusir pembangkang PBB | 15 Agustus 1987
Buruk muka, restoran disegel ? | 07 Pebruari 1987
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Delapan Tersangka Kasus Pajak Asian Agri Dicekal
Polisi Siap Bantu Panggil Paksa Sukanto Tanoto
Pajak Buru Produsen Kaya Mendadak
Kantor Pajak Kudus Sita Tanah Penunggak Pajak
Alasan Adnan Buyung Bela Adiwarsita : Melawan Bob Hasan
Kadin Keberatan Petugas Pajak Diberi Kewenangan Menangkap
BPPN Minta Obligor Bermasalah Selesaikan Utangnya
BPPN Panggil 14 Pengutang Kakap
Penyanderaan Naikkan Penerimaan Pajak
Warga Asing Penunggak Pajak Disandera
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122809 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Penjualan Mobil Mei Naik
Krakatau Akan Hitung Kembali Aset
Icon+ Ramaikan Persaingan Bisnis Internet
Balik Kanan Desertir Timor Leste
Cina Panik Gempa Susulan

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data