Pajak Segera Serahkan Kembali Berkas Perkara Asian Agri
Jum'at, 09 Mei 2008 | 21:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan akan segera menyerahkan kembali berkas perkara Asian Agri ke Kejaksaan Agung. "Segera kita serahkan, saat ini semua berkas sedang dilengkapi," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane kepada Tempo, Jumat (09/05).
Sebelumnya kejaksaan mengembalikan tiga berkas kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri dengan alasan berkas masih kurang lengkap. Ketiga berkas perkara tersebut atas nama tersangka Direktur PT Rugitonas Agri Utama Semion Tarigan (ST), Direktur PT Dasa Anugerah Sejati Goh Bun Seng (GBS) dan Willyhar Tamba (WT).
Menurut Pontas, Kejaksaan meminta kelengkapan bukti-bukti dugaan penggelapan pajak perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto itu, seperti akta perusahaan, tambahan keterangan saksi dan lainnya. Pontas menegaskan Ditjen Pajak akan segera melengkapinya sesuai dengan permitaah kejaksaan.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak sudah melimpahkan lima berkas dengan empat tersangka ke Kejaksaan Agung pekan lalu. Kelima berkas itu atas tersangka berinisial WT, ST, GBS dan TBK.
Penyidik Ditjen Pajak telah menetapkan 12 tersangka dalam 25 berkas. Pontas menambahkan berkas perkara lainya juga akan segera dilimpahkan setelah semuanya lengkap secara bertahap
Dari hasil penyidikan, Ditjen Pajak menduga Asian Agri menggelapkan setoran pajak dari tahun 2002 sampai 2005, sehingga merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. Gunanto E.S




Komentar Anda :