|
Mantan Anggota Komisi Keuangan Diperiksa KPK
Jum'at, 09 Mei 2008 | 21:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Danial Tanjung, Jumat ini (9/5) diperiksa KPK.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Danial diperiksa sebagai saksi untuk kasus aliran dana Bank Indonesia.
"Ia saksi untuk tersangka Hamka Yandhu dan Antony," Johan menjelaskan di kantornya tadi.
Sejak akhir 2006, KPK menyelidiki hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Bank Indonesia pada 2004. Dalam audit itu disebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan Perbankkan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.
Hingga saat ini KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Antara lain Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Sementara penerima dana dari anggota dewan yaitu Hamka Yandhu. KPK juga menahan mantan anggota DPR Antony Zeidra A. Saat ini ia masih aktif sebagai Wakil Gubernur Jambi.
Mengenakan kemeja biru, Danial enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Ketika ditanya apakah ia menerima dana BI itu, mantan anggota fraksi persatuan pembangunan itu hanya mengatakan, "Nah itu yang saya nggak tahu." Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|