Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemecatan Al-Amien Terganjal Peraturan Internal PPP
Sabtu, 10 Mei 2008 | 15:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum akan memberhentikan kadernya, Al-Amien Nur Nasution, karena alasan hukum.

"Berdasarkan peraturan dalam partai, pemberhentian Al-Amien baru bisa dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang tetap terhadap kasusnya," kata Ketua PPP Suryadharma Ali usai membuka rapat koordinasi nasional fraksi PPP se-Indonesia di Jakarta, Sabtu (10/05).

Jika PPP nekat memberhentikan Amien, tindaan itu malah merupakan kesalahan pidana. "Kita bisa digugat balik," kata Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin di tempat yang sama.

Surya menambahkan, partainya sangat menghormati asas praduga tak bersalah. Amien, kata dia, memegang dua posisi di PPP. Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PPP Jambi, Amien telah diberhentikan, namun sebagai anggota partai dan fraksi PPP di DPR RI posisinya masih dipertahankan. Partai masih menunggu hasil pemeriksaan KPK dan keputusan hukum yang tetap.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan Badan Kehormatan DPR pada Al-Amien, Lukman mengatakan itu didasarkan pada pelanggaran terhadap kode etik anggota Dewan. Jika selama tiga bulan berturut-turut Amien tak bisa melaksanakan tugasnya, BK berhak memberi sanksi. "Status tersangka Amien memang memungkinkan dia dijatuhi sanksi," kata Lukman.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran atau yang paling berat, pemecatan. "Jadi belum tentu sanksinya dipecat," kata Lukman. Oleh karena itu PPP berharap KPK segera menyelesaikan tugasnya agar semua bisa diselesaikan.

Mengenai citra partai, terkait kasus Amien, PPP yakin tak akan berpengaruh besar. "Selama proses yang dijalankan pada kasus ini proporsional, maka tak akan ada pengaruh besar," kata Suryadharma.

Titis Setianingtyas


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mantan Anggota Komisi Keuangan Diperiksa KPK
Fraksi Tak Bisa Menolak Pemecatan Anggotanya oleh Badan Kehormatan
Kantor Badan Pengelola Tanjung Api-api Digeledah KPK
Gubernur Sumatera Selatan Akui Pernah Diperiksa KPK
Kejaksaan Akan Tahan Tersangka Pengadaan Filling kabinet
Antony Zeidra akan Mengajukan Pengalihan Status Tahanan
Antony dan Hamka Yandhu Langsung Ditahan
PKS Tidak akan Membeberkan Pemberi Gratifikasi
PPATK Siap Telisik Rekening Rekan Al-Amin di DPR
Para Deputi Gubernur BI Kunjungi Burhanuddin
> selengkapnya...

Referensi

Ramai-ramai Membela Al-Amin
Jatuh-Bangun Al-Amin

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122832 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data