close

Kejaksaan Belum Proses Marimutu

Minggu, 11 Mei 2008 | 12:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung belum berencana mengeluarkan tuntutan kepada bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji berkas penyidikan Marimutu masih dianalisa di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Kami masih menganalisa apakah tindakan Marimutu termasuk 372 (penggelapan) atau 378 (penipuan). Masih dianalisa di Jampidum," ujar Hendarman usai acara "Bersama Menuju Indonesia Sejahtera di Lapangan Monas," Ahad (11/5).

Setelah bertahun-tahun buron ke luar negeri, Marimutu pekan lalu menyerahkan diri ke Mabes Polri. Ia antara lain terkait kasus dugaan kredit macet Bank Muamalat. Cheta Nilawaty

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan