Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Belum Proses Marimutu
Minggu, 11 Mei 2008 | 12:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung belum berencana mengeluarkan tuntutan kepada bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji berkas penyidikan Marimutu masih dianalisa di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Kami masih menganalisa apakah tindakan Marimutu termasuk 372 (penggelapan) atau 378 (penipuan). Masih dianalisa di Jampidum," ujar Hendarman usai acara "Bersama Menuju Indonesia Sejahtera di Lapangan Monas," Ahad (11/5).

Setelah bertahun-tahun buron ke luar negeri, Marimutu pekan lalu menyerahkan diri ke Mabes Polri. Ia antara lain terkait kasus dugaan kredit macet Bank Muamalat. Cheta Nilawaty

Dari Arsip Majalah TEMPO
Memori yang Terlupakan | 14 Maret 2005
Tempo, 30 April 1983 | 21 Pebruari 2005
Kisah Hakim 'Matang' Menanti Keppres | 14 Pebruari 2005
Kini, Urusan Kantong | 14 Pebruari 2005
Sebuah Komisi yang Bikin Gerah | 14 Pebruari 2005
Saya Hanya Mendorong Percepatannya | 31 Januari 2005
Tiga Bulan Jalan di Tempat | 31 Januari 2005
Mengharap Tak Buka-Tutup | 31 Januari 2005
Target Perburuan Jaksa Agung | 31 Januari 2005
Ketika Mr. Clean Memberi Keterangan  | 22 Desember 1998
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Usut Kasus Suap
Marwan Masih Rangkap Jabatan
Marwan Larang Jaksa Terima Tamu
Kejaksaan Segera Ajukan Kenaikan Kesejahteraan
Wakil Presiden Panggil Jaksa Agung Muda Perdata
Penggunaan Dana Asabri Tunggu Pengadilan
Tan Kian Bisa Lepas Dari Hukum
Kejaksaan Usulkan Revisi UU Grasi
Departemen Keuangan Masih Godok Surat Kuasa
Kejaksaan Periksa Rizal Ramli
> selengkapnya...

Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122840 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data