KPU Larang Anggota TNI dan Polri Dukung Calon
Minggu, 11 Mei 2008 | 16:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum memutuskan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian tak bisa mendukung calon perseorangan. Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan keputusan akan dituangkan dalam Peraturan KPU soal calon perseorangan. ?Dikhawatirkan mengganggu netralitas TNI/Polri,? katanya saat dihubungi Tempo, Ahad (11/5).
Menurut Aziz, perdebatan dukungan tentara dan polisi cukup alot dalam pembahasan draf Peraturan KPU.
Sebelumnya, anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan besar kemungkinan tentara dan polisi bisa mendukung calon perseorangan. Alasannya, tak ada larangan tentara dan polisi mendukung calon perseorangan. ?Kalau memilih memang tidak boleh,? kata Andi di kantornya, Jumat (9/5).
Adapun, kata Aziz, pegawai negeri sipil bole mendukung calon. Pasalnya, pegawai negeri sipil memiliki hak memilih, berbeda dengan tentara dan polisi yang tak memilikinya. Menurut Aziz, dukungan dari pegawai negeri sifatnya harus individual, tak boleh mengatasnamakan kelembagaan.
KPU juga memutuskan daerah yang telah memulai tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu kepala daerah tak boleh mengubah tahapan pendaftaran. Artinya, calon perseorangan tak bisa maju dalam Pemilu kepala daerah yang sudah membuka pendaftaran calon.
Dengan demikian, Aziz melanjutkan, Pemilu gubernur Jawa Tengah dan Jawa Timur yang telah melewati tahap pendaftaran tak bisa mengikutsertakan calon perseorangan. ?Calon perseorangan tak bisa ikut dalam Pemilu gubernur, hanya bisa untuk Pemilu bupati dan walikota,? katanya. Peraturan KPU, kata Aziz, akan disahkan Senin (12/5).
PRAMONO




Komentar Anda :