|
Menteri: Pembocor Ujian Nasional Tak Boleh Dilindungi
Senin, 12 Mei 2008 | 07:45 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menyatakan wartawan yang mengetahui identitas narasumber pembocor ujian nasional tidak boleh dilindungi.
“Wartawan tidak bisa mendiamkan saja, kalau masalah pidana dia harus memberitahu,” ujar dia kepada Tempo usai memberi materi dalam diskusi Capaian Departemen Pendidikan Nasional di Hotel Sangrila Surabaya, Minggu (11/5) malam.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo bersama stafnya terhadap Kukuh Setyono, koresponden Tempo.
Sekretaris AJI Jember, Sri Wahyuni mendesak Bupati Situbondo, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, dan Menteri Pendidikan untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo.
Desakan agar Kepala Dinas Pendidikan Situbondo diberi sanksi timbul karena mereka diduga melakukan intimidasi terhadap Kukuh Setyono menyangkut isi berita Koran Tempo yang memuat praktek pembocoran jawaban soal ujian nasional di SMP Negeri Banyuglugur 1, Situbondo (Koran Tempo, 7 Mei).
Berdasarkan kronologi yang dibuat AJI Jember, Kamis sore lalu Kukuh Setyono, koresponden Tempo untuk wilayah Situbondo dan Banyuwangi, dibawa ke markas Kepolisian Resor Situbondo oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Situbondo Dwi Totok. Kukuh kemudian dibawa ke polisi karena tak mau menunjukkan identitas narasumbernya.
Sebelum dibawa ke kantor polisi, pagi sebelumnya Kukuh juga dipanggil Kepala Dinas Pendidikan Situbondo Fathor Rohman untuk keperluan yang sama. Namun Kukuh tetap tidak mau memberitahukan siapa narasumbernya karena terikat Kode Etik Jurnalistik.
Reh Atemalem Susanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|