Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tempo Gugat Balik Asian Agri
Senin, 12 Mei 2008 | 19:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Tempo Inti Media, penerbit Majalah Tempo, mengugat balik Asian Agri Group. Tempo meminta hakim menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Asian Agri. ”Kami mohon agar majelis hakim menghukum Asian Agri selaku tergugat rekonpensi untuk meminta maaf kepada Tempo sebagai penggugat rekonpensi melalui konferensi pers paling lambat 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum Tempo, Hendrayana, saat membacakan jawaban gugatan Asian Agri terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/5).

Bermula dari gugatan Asian Agri Group, milik pengusaha Sukanto Tanoto, terhadap Tempo. Asian Agri menilai Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghina dalam pemberitaan kasus dugaan manipulasi pajak oleh Asian Agri yang dimuat majalah mingguan ini. Mereka menilai pemberitaan itu bersifat menghakimi, tidak tepat, dan tidak benar. Asian Agir minta Tempo membayar kerugian material Rp 500 juta dan immaterial Rp 5 miliar.

Hendrayana mengatakan, justru Asian Agri yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan Asian Agri dinilai prematur karena tidak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers. Asian Agri langsung mengugat Tempo tanpa mengadu terlebih dulu ke Dewan Pers. ”Gugatan itu merupakan upaya sistematis untuk melakukan kekerasan pers gaya baru,” kata Hendrayana.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Pers mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers. Bila berkeberatan terhadap pemberitaan, dapat mengajukan hak jawab atau koreksi. Jika tidak puas, bisa mengadu ke dewan pers. ”Berita pengelapan pajak yang dimuat Tempo bukan untuk mencemarkan nama baik atau menghina Asian Agri. Tapi tugas dan mandat jurnalis berdasarkan Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Kuasa hukum Asian Agri, Sugeng Teguh Santoso, menghormati gugatan balik yang diajukan Tempo. "Nanti akan diuji dalam sidang. Itu hak Tempo,” ujarnya. Sugeng menilai Tempo telah menghakimi Asian Agri karena kasus penggelapan pajak itu ditulis jauh sebelum direktorat pajak menyidik kasus tersebut. "Ini baru proses, Tempo tidak bisa menghakimi telah ada pengelapan pajak," ujarnya. Alhasil, sidang yang dipimpin hakim Panusunan Harahap menunda sidang hingga Kamis (15/12) untuk mendengarkan jawaban dari pihak Asian Agri.

Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122934 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Bekasi Kaji Pembangunan Listrik Tenaga Gas
Identitas Korban Danau Sunter Sedikit Terkuak
Air Sudah Genangi Dua Kelurahan di Kota Palu
Tiga Pelajar Tewas Tenggelam
Prostitusi Boker Diduga Dilindungi Aparat Kemanan

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data