close

KPK Cekal Tiga Orang Terkait Kasus A- Amin

Senin, 12 Mei 2008 | 21:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Hukum dan HAM mencekal tiga orang terkait dengan kasus dugaan suap anggota Dewan Al-Amin Nur Nasution. "Berlaku mulai hari ini," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Depkumham Saiful Rahman ketika dihubungi, Senin (12/5).

Saiful menjelaskan, pencekalan tersebut dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga orang itu adalah Staf Ahli Bidang Keuangan Bupati Bintan Edi Pribadi, Presiden Komasirasi PT Trans Pasific Securindo Suganda Setiadi Kurnia, dan Morano P. Lakollo. Edi Pribadi disebut-sebut sebagai orang yang turut ditangkap KPK bersama Al Amin dan Azirwan.

KPK menangkap Al-Amin Nur Nasution dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Al-Amin diduga menerima suap dari Azirwan. Penyidik menemukan uang Rp 4 juta di saku Al-Amin, Rp 67 juta di mobilnya, dan Sing$ 33 ribu di kamar Azirwan.

Penyuapan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini diduga terkait dengan upaya pembebasan lahan 7.300 hektare di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Menurut rencana, lahan itu hendak dialihfungsikan menjadi lahan ibu kota Kabupaten Bintan.

Menurut Saiful, surat pencekalan tersebut disampakan pada tanggal 9 mei lalu. Surat itu bernomor R-134/01/V/08. "Pak Chandra yang menandatangani suratnya," kata Saiful merujuk pada Wakil Katua KPK bidang penindakan Chandra M Hamzah.

Namun, hingga berita ini ditulis Chandra tidak menjawab telepon dari Tempo yang hendak meminta konfirmasinya.Purborini

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan