Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Cekal Tiga Orang Terkait Kasus A- Amin
Senin, 12 Mei 2008 | 21:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Hukum dan HAM mencekal tiga orang terkait dengan kasus dugaan suap anggota Dewan Al-Amin Nur Nasution. "Berlaku mulai hari ini," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Depkumham Saiful Rahman ketika dihubungi, Senin (12/5).

Saiful menjelaskan, pencekalan tersebut dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga orang itu adalah Staf Ahli Bidang Keuangan Bupati Bintan Edi Pribadi, Presiden Komasirasi PT Trans Pasific Securindo Suganda Setiadi Kurnia, dan Morano P. Lakollo. Edi Pribadi disebut-sebut sebagai orang yang turut ditangkap KPK bersama Al Amin dan Azirwan.

KPK menangkap Al-Amin Nur Nasution dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Al-Amin diduga menerima suap dari Azirwan. Penyidik menemukan uang Rp 4 juta di saku Al-Amin, Rp 67 juta di mobilnya, dan Sing$ 33 ribu di kamar Azirwan.

Penyuapan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini diduga terkait dengan upaya pembebasan lahan 7.300 hektare di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Menurut rencana, lahan itu hendak dialihfungsikan menjadi lahan ibu kota Kabupaten Bintan.

Menurut Saiful, surat pencekalan tersebut disampakan pada tanggal 9 mei lalu. Surat itu bernomor R-134/01/V/08. "Pak Chandra yang menandatangani suratnya," kata Saiful merujuk pada Wakil Katua KPK bidang penindakan Chandra M Hamzah.

Namun, hingga berita ini ditulis Chandra tidak menjawab telepon dari Tempo yang hendak meminta konfirmasinya.Purborini


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemecatan Al-Amien Terganjal Peraturan Internal PPP
Mantan Anggota Komisi Keuangan Diperiksa KPK
Fraksi Tak Bisa Menolak Pemecatan Anggotanya oleh Badan Kehormatan
Kantor Badan Pengelola Tanjung Api-api Digeledah KPK
Gubernur Sumatera Selatan Akui Pernah Diperiksa KPK
Kejaksaan Akan Tahan Tersangka Pengadaan Filling kabinet
Antony Zeidra akan Mengajukan Pengalihan Status Tahanan
Antony dan Hamka Yandhu Langsung Ditahan
PKS Tidak akan Membeberkan Pemberi Gratifikasi
PPATK Siap Telisik Rekening Rekan Al-Amin di DPR
> selengkapnya...

Referensi

Ramai-ramai Membela Al-Amin
Jatuh-Bangun Al-Amin

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122946 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jawa Barat Lanjutkan Program Subsidi Kedelai
Hermawan Sulistyo Galang Golput Di Jawa Timur
Ralahalu-Assagaf Unggul dalam Pilkada Maluku
Pansus Pemekaran Bogor Barat Dibentuk
Kaum Muda Timor Leste Tuntut Pembebasan Mahasiswa

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data