Pengadilan Tinggi Jakarta Kurangi Hukuman Widjokongko

Rabu, 14 Mei 2008 | 12:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Widjokongko Puspoyo -adik mantan Direktur Perum Bulog, Widjanarko Puspoyo dua tahun penjara, tapi jumlah denda tetap seperti diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Widjokongko empat tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar subsider enam bulan penjara. Pengadilan memutuskan dia terbukti melakukan pembantuan dalam penerimaan hadiah kepada pegawai negeri yang patut diduga berkaitan dengan jabatannya.

"Divonis dua tahun penjara, (tapi) dendanya tetap," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Madya Suharja saat dihubungi Tempo, Rabu (14/5).

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :