Pengadilan Tinggi Jakarta Kurangi Hukuman Widjokongko
Rabu, 14 Mei 2008 | 12:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Widjokongko Puspoyo -adik mantan Direktur Perum Bulog, Widjanarko Puspoyo dua tahun penjara, tapi jumlah denda tetap seperti diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Widjokongko empat tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar subsider enam bulan penjara. Pengadilan memutuskan dia terbukti melakukan pembantuan dalam penerimaan hadiah kepada pegawai negeri yang patut diduga berkaitan dengan jabatannya.
"Divonis dua tahun penjara, (tapi) dendanya tetap," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Madya Suharja saat dihubungi Tempo, Rabu (14/5).






Komentar Anda :