Laksamana Setujui Pengadaan Kapal di ASDP
Rabu, 14 Mei 2008 | 19:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi mengaku bertanggung jawab dalam pemberian izin pengadaan kapal di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP). ”Saya bertanggung jawab terhadap persetujuan pengadaan sesuai kewenangan saya,” ujar Laksamana seusai diperiksa selama 6,5 jam di Kejaksaan Agung, Rabu (14/5).
Laksamana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal ASDP pada 2003. Dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Sumiarso Sonny, Direktur Keuangan Sonata Halim Yusuf dan Direktur Utama PT Bima Intan Kencana Lutfi Ismail, sebagai rekanan.
Bermula dari pemesanan dua unit kapal Roll On Roll Off (Ro-Ro) dari China oleh ASDP. ASDP bersama PT Bima Intan mengadakan kontrak pembangunan kapal dengan kontraktor China Geo Eng (CGE) sebesar US$ 14 juta atau sekitar Rp 128 miliar. ASDP membayar uang muka sebesar US$ 2,8 juta atau 20 persen dari harga. Tapi belakangan kapal itu tidak dibuat alias fiktif. Akibatnya, negara dirugikan US$ 2,8 juta atau sekitar Rp 23,8 miliar.
Persetujuan itu, kata Laksamana, untuk memenuhi syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewajiban Menteri Keuangan Atas Perusahaan Negara Kepada Menteri Negara BUMN.
Laksamana menegaskan tidak terlibat dalam aspek bisnis dan operasional pengadaan kapal itu. Jika persetujuan sudah diberikan, kata dia, kewenangan pengadaan itu didelegasikan kepada komisaris dan direksi sebagai pelaksananya.
Adapun juru bicara Kejaksaan Agung B.D. Nainggolan mengatakan, pemeriksaan terhadap Laksamana dinilai cukup. ”Keterangan yang diberikan dianggap sudah memenuhi dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujarnya.
Rini Kustiani





