close

Kenaikan Harga BBM Maksimal 30%

Rabu, 14 Mei 2008 | 23:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) maksimal sebesar 30%. Kenaikan harga BBM akan dilaksanakan ketika program Bantuan Langsung Tunai (BLT) siap dilaksanakan.

"(Kenaikan harga BBM) diperkirakan akan bisa mengembalikan skenario Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Rabu (14/5) malam.

Menurut Menteri Sri, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 14,1 triliun untuk program BLT selama tujuh bulan, dan akan ditujukan kepada 19,1 juta rumah tangga sasaran.

Program BLT rencananya akan dilakukan mulai bulan Juni Desember 2008. "Dan sepanjang Januari sampai Desember 2009, BLT akan tetap dilaksanakan dan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN 2009," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah mengaku telah siap melaksanakan proram BLT yang akan dilakukan di sepuluh kota. "Hari ini pencetakan kartu BLT berlangsung di seluruh kota," kata Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam kesempatan yang sama.

Sidang kabinet yang berlangsung sekitar 8 jam ini juga menghasilkan Instruksi Presiden (Inpres) No 3 tahun 2008 tentang penyiapan BLT sebagai kompensasi kenaikan BBM. Melalui Inpres ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan sembilan menteri untuk menyiapkan program BLT.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta, Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat penyaluran BLT.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyediakan pendanaan dan pengendalian dalam program BLT.

Instruksi Presiden ditujukan pula kepada Menteri Bachtiar untuk segera menyalurkan BLT sesuai program yang disusun oleh Bappenas. Adapun Jaksa Agung Hendarman Supandji diinstruksikan untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyimpangan pelaksanaan program BLT.

Melalui Inpres yang ditandatangai hari ini, Presiden juga menginstruksikan Panglima TNI Jendral DJoko Santoso untuk mendukung bantuan pengamanan Program BLT.

Kepada Badan Pusat Statistik, Presiden menginstruksikan agar menyediakan data Rumah Tangga Sasaran Penerima Program BLT. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diinstruksikan untuk mengaudit penyaluran BLT. Inpres ini akan berakhir pada 31 Desember 2008.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie meminta waktu satu minggu agar para menteri yang diinstruksikan oleh Presiden melapor mengenai kesiapan BLT pada 23 Mei 2008.

"Pada tanggal 22 Mei seluruh pembagian kartu sudah selesai di daerah," kata Aburizal. Setelah mendapat laporan mengenai kesiapan BLT, maka Presiden akan menentukan kapan harga BBM akan dinaikkan. Fanny Febiana

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan