|
Tiga Stasiun TV Ditegur Terkait Infotainment
Kamis, 15 Mei 2008 | 07:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi RCTI, Trans TV dan Trans 7 terkait dengam program infotainment.
Surat teguran bernomor 244/K/KPI/05/08 tersebut dikirim pada Kamis, 13 Mei lalu. Tiga tayangan infotainment yang ditegur yaitu tayangan SILET (RCTI) pada 4 April 2008 pukul 11.00 WIB, INSERT (TRANS TV) pada 16 April 2008 pukul 11.00 WIB dan I GOSIP SIANG (Trans 7) pada 26 April 2008 pukul 12.00 WIB.
Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati tertulis KPI menilai ketiga tayangan tersebut telah melanggar UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 36 ayat 5(b) karena menonjolkan unsur cabul.
KPI Pusat meminta ketiga stasiun televisi segera melakukan perbaikan tayangan sesuai dengan UU Penyiaran serta Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI. "Apabila mereka tidak melakukan perbaikan maka KPI akan memproses teguran lebih lanjut," katanya, kemarin. Reh Atemalem Susanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|