Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Badan Kehormatan Periksa Dua Anggota DPR di KPK
Kamis, 15 Mei 2008 | 11:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Kehormatan DPR meminta konfirmasi dua anggota dewan Al-Amin Nur Nasution dan Saleh Djasit di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (15/5) siang.

Badan akan mengusut dugaan pelanggaran etika dalam kasus alih fungsi hutan lindung dan pengadaan mobil pemadam kebakaran. "Siang ini kami ke KPK," kata anggota Badan Kehormatan DPR Ansory Siregar saat dihubungi Tempo.

Sebelumnya, kata Ansory, Badan Kehormatan DPR akan memeriksa Al-Amin dan Saleh Djasit di tahanan. Al-Amin ditahan KPK beberapa waktu lalu. Anggota Komisi Kehutanan dari Fraksi Persatuan Pembangunan ini diduga terlibat kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau.

Anggota Fraksi Golkar Saleh Djasit ditahan karena diduga melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Ansory menambahkan, Badan Kehormatan keterangan tambahan atas informasi KPK. Keterangan mereka akan menjadi dasar pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran etika dewan.

Dua anggota dewan lain yang ditahan KPK yaitu Hamka Yandhu (Partai Golkar) dan Sarjan Tahir (Partai Demokrat) akan dikonfirmasi Badan Kehormatan 21 Mei. Hamka Yandhu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima gratifikasi dari Bank Indonesia.

Adapun Sarjan Taher ditahan terkait kasus alih fungsi hutan lindung Air Telang di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dwi Riyanto Agustiar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pejabat DPRD NTB Jadi Tersangka Korupsi APBD
Kepala Desa Penjual Jembatan Ditahan Kejaksaan
Jampidsus Terbang Ke Cina
Pejabat Riau Diperiksa Terkait Alih Fungsi Lahan
Bupati Pelalawan Diancam Pejara 20 Tahun
Mantan Duta Besar untuk Singapura Ditahan
Kejaksaan Tahan Pejabat PU Batam
Pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Dituntut 5 Tahun Penjara
Kantor Candratek Diperiksa KPK
Ketua DPR : Sarjan Tahir Bisa Diganti Setelah Tiga Bulan Ditahan
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk123108 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data