BK Batal Periksa Saleh Djasit dan Amin
Kamis, 15 Mei 2008 | 14:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Kehormatan DPR batal meminta keterangan dua anggota DPR Al-Amin Nur Nasution dan Saleh Djasit. "Keduanya tidak bersedia diperiksa di gedung KPK," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Gayus Lumbuun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/5).
Rencananya, kata dia, BK akan memberi waktu selama 14 hari ke depan kepada keduanya untuk menggunakan haknya. "Kami akan memberikan tiga kali kesempatan bagi yang bersangkutan menggunakannya," kata Gayus.
Lagipula, kata dia, memberi keterangan adalah hak bukan kewajiban.
Saleh Djasit adalah anggota Komisi VII DPR ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2007. Ia diduga terlibat dalam korupsi alat pemadam kebakaran tipe V-80 ASM yang dilakukan Depdagri.
Sementara Al Amin adalah tersangka dalam kasus dugaan suap. Ia diduga menerima suap dari Sekertaris Daerah Bintan Azirwan untuk memuluskan pengalihan lahan hutan lindung menjadi Ibu Kota Kabupaten Bintan. Saat ditangkap, KPK menemukan uang sebanyak Rp 71 juta dan Sin$33 ribu.
Purborini




Komentar Anda :