|
Dua Tersangka Korupsi PT Pos Ditahan
Kamis, 15 Mei 2008 | 22:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional dan non bujeter PT Pos Indonesia ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung, semalam. Mereka adalah Elvi Sahri (Pengawas Pemasaran periode 2004-2005) dan Widianto (Pengawas Pemasaran periode 2005-2007).
Kedua tersangka selesai menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan pukul 21.30 WIB, lalu dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Elvi dan Widianto enggan menanggapi pertanyaan wartawan.
Dalam kasus ini, tim penyidik menyimpulkan kedua tersangka dengan sengaja mengeluarkan dana untuk biaya pembinaan eksternal sebesar lima persen dari nilai barang yang dikirim pelanggannya, PT Tekomsel. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp 15 Miliar.
"Dananya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Direktur Penyidikan, M. Farela. Sebelumnya, dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka, yakni Elvi Sahri, Widianto, dan Fahrurrozi (bekas Kepala Kantor Pos Jakarta Taman Fatahillah). Fahrurrozi yang sedianya diperiksa Kamis tak hadir karena alasan sakit. "Kami akan panggil lagi," kata Farela.
Sementara itu, Stefanus Gunawan, kuasa hukum para tersangka, menerima penahanan yang dijatuhkan kepada kliennya. "Kami ikuti prosedur hukum," katanya.
SANDY INDRA PRATAMA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|