Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Peradi Nilai Todung Mulya Lubis Langgar Etika
Jum'at, 16 Mei 2008 | 17:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia(Peradi) DKI Jakarta menilai pengacara senior Todung Mulya Lubis melanggar kode etik advokat.

"Menghukum teradu satu (Todung Mulya Lubis) dengan pemberhentian tetap sebagai advokat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Kehormatan Peradi Jak R Sidabutar saat membacakan putusan majelis kehormatan Peradi di Gedung Ariobimo Sentral Jakarta, Jumat.

Sanksi tersebut diputuskan dalam rapat majelis kehormatan Peradi pada Selasa (12/5) lalu. Dua majelis kehormatan berbeda pendapat dengan tiga majelis hakim lainnya. Mereka hanya merekomendasikan sanksi pencabutan sementara ijin advokat selama setahun.

Menurut majelis, Todung dinilai melanggar Pasal 4 huruf G dan Pasal 3 huruf B Kode Etik Advokat. Todung dinyatakan ada konflik kepentingan saat menjadi kuasa hukum Salim dalam kasus Sugar Group di Lampung. Sanksi berat dijatuhkan karena Todung pernah mendapat sanksi dari Peradi.

Todung Mulya Lubis pada 2002 menjadi anggota Tim Bantuan Hukum pemerintah untuk mengaudit pelanggaran hukum dalam MSAA keluarga Salim. Pada 2006, Todung malah menjadi kuasa hukum Salim dalam perkara Sugar Group di Lampung.

Perbuatan Todung menjadi kuasa hukum Salim diadukan ke Dewan Kehormatan Peradi oleh Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Sugar Group.

Todung Mulya Lubis yang hadir saat pembacaan putusan tersebut tidak mau berkomentar. Dia hanya tersenyum simpul dan segera menyalami lima majelis kehormatan Peradi. Pada wartawan dia hanya berujar singkat. "Saya kira mereka sudah menjadi Tuhan," ujarnya.

Hotman Paris Hutapea mengatakan sanksi tersebut akan menjadi peringatan bagi Todung. "Dia harus menentukan sikap, jangan kaki kiri seolah-olah membela keadilan, kaki kanan membela konglomerat mencari uang," kata dia.
SUTARTO


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk123230 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data