|
Todung Dipersilahkan Banding
Sabtu, 17 Mei 2008 | 08:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denny Kailimang mengatakan pengacara senior Todung Mulya Lubis bisa mengajukan banding atas putusan Majelis Kehormatan Peradi DKI Jakarta yang memberhentikannya sebagai advokat.
"Banding yang diajukan adalah upaya terakhir dalam setiap perkara di Peradi," ujar Denny. Sebab, menurut dia, peradilan di Peradi hanya dua tingkat, yakni di tingkat cabang (DKI) dan Pusat. Pengajuan banding tersebut, diajukan selama 21 hari sejak salinan putusan diterima dan ditujukan kepada Dewan Kehormatan Peradi Pusat.
Majelis kehormatan Peradi Jakarta, kemarin memberhentikan pengacara senior Todung Mulya Lubis sebagai advokat karena dinilai melanggar kode etik. Dalam pertimbangannya, majelis yang diketuai Jack R Sidabutar menyatakan Todung melakukan benturan kepentingan terkait kasus Sugar Group Companies (SGC).
Menurut Denny, meskipun Majelis Kehormatan Peradi Jakarta memberhentikan Todung, tapi pengacara senior itu masih bisa menangani perkara, selama belum ada putusan final dari Peradi Pusat.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|