|
Assegaf: Putusan Pemberhentian Todung Tidak Sah
Sabtu, 17 Mei 2008 | 10:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengacara senior M. Assegaf menilai putusan majelis kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta yang memberhentikan pengacara Todung Mulya Lubis tidak sah. "Sebab Dewan Kehormatan belum legitimate (sah)," kata Assegaf saat dihubungi Tempo hari ini.
Menurut Assegaf, hingga kini Peradi belum pernah melakukan kongres advokat yang memilih dewan pimpinan dan dewan kehomatan Peradi. Saat ini Peradi berdiri atas kesepakatan beberapa organisasi advokat untuk melaksanakan fungsi organisasi advokat sementara waktu.
Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan organisasi advokat harus terbentuk paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkan, advokat sepakat untuk membentuk Peradi dan mulai diperkenalkan pada 7 April 2005.
"Jadi pembentukannya berdasarkan kesepakatan, bukan kongres," ujarnya. Menurut Assegaf, beberapa rekan advokat rencananya akan menggelar kongres advokat se-Indonesia pada akhir Mei 2008. Tujuannya untuk memilih dan memberi legitimasi pada kepengurusan dan dewan kehormatan advokat.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|