Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Assegaf: Putusan Pemberhentian Todung Tidak Sah
Sabtu, 17 Mei 2008 | 10:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Pengacara senior M. Assegaf menilai putusan majelis kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta yang memberhentikan pengacara Todung Mulya Lubis tidak sah. "Sebab Dewan Kehormatan belum legitimate (sah)," kata Assegaf saat dihubungi Tempo hari ini.

Menurut Assegaf, hingga kini Peradi belum pernah melakukan kongres advokat yang memilih dewan pimpinan dan dewan kehomatan Peradi. Saat ini Peradi berdiri atas kesepakatan beberapa organisasi advokat untuk melaksanakan fungsi organisasi advokat sementara waktu.

Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan organisasi advokat harus terbentuk paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkan, advokat sepakat untuk membentuk Peradi dan mulai diperkenalkan pada 7 April 2005.

"Jadi pembentukannya berdasarkan kesepakatan, bukan kongres," ujarnya. Menurut Assegaf, beberapa rekan advokat rencananya akan menggelar kongres advokat se-Indonesia pada akhir Mei 2008. Tujuannya untuk memilih dan memberi legitimasi pada kepengurusan dan dewan kehormatan advokat.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Todung Dipersilahkan Banding
Pengadilan Putuskan Kasus Surat Pembaca
Kyai NU Jadi Saksi Mosadeq
Zaenal Akan Divonis Hari ini
Tiga Terpidana Korupsi Daftarkan Banding
Suciwati Banding Kasus Munir
Pemred Playboy Dituntut Dua Tahun Penjara
DPR Rekomendasikan Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc
Sidang Gugatan Pedagang Blok M Ditunda
Tiga Ketua Pengadilan Tinggi Dilantik
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk123250 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data