Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

RUU Rahasia Negara Tidak Boleh Langgar Prinsip Kebebasan Informasi
Minggu, 18 Mei 2008 | 20:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pertahanan dan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat, Mutamimul Ula, menilai Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip kebebasan mendapatkan informasi yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. ”Jangan bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya seusai diskusi ”Peringatan Satu Abad Kebangkitan” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (18/5).

Menurut Mutamimul, RUU Rahasia Negara dianggap perlu karena dalam pengecualian UU Keterbukaan Informasi Publik mengenai rahasia negara tidak diamanatkan pembentukan peraturan pemerintah. Selain itu, hal-hal mengenai keamanan nasional seperti pertahanan keamanan memang perlu dijaga kerahasiaannya. Tapi, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan pasal-pasal yang ada dalam RUU Rahasia Negara jangan sampai bias. ”Jangan ada pasal karet,” ujarnya. ”Makna rahasia negara harus diperluas.”

Meski demikian, kata Mutamimul, RUU Rahasia Negara berpotensi meneguhkan kembali wewenang pemerintah untuk membatasi akses publik terhadap informasi lembaga publik. Karena itu, kata dia, perlu ada pengawalan termasuk pers dalam pembahasan RUU tersebut.

Hingga saat ini, bekas aktivis Pelajar Islam Indonesia itu mengakui Komisi Pertahanan DPR belum pernah membahas RUU tersebut. ”Sejak sembilan lalu, RUU ini belum pernah dibahas,” ujarnya. Alasannya, Komisi Pertahanan DPR saat ini sedang sibuk membahas UU Keterbukaan Informasi Publik. Mutamimul menegaskan, Komisi Pertahanan DPR akan melakukan dengar pendapat publik karena RUU ini sangat berhubungan dengan kepentingan publik.

Akbar Tri Kurniawan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk123282 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jawa Barat Lanjutkan Program Subsidi Kedelai
Hermawan Sulistyo Galang Golput Di Jawa Timur
Ralahalu-Assagaf Unggul dalam Pilkada Maluku
Pansus Pemekaran Bogor Barat Dibentuk
Kaum Muda Timor Leste Tuntut Pembebasan Mahasiswa

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data