|
Fasilitas Umum Belum Berpihak Pada Penyandang Cacat
Minggu, 18 Mei 2008 | 20:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Akses fasilitas umum bagi penyandang cacat hanya tersedia 1 persen. Hingga saat ini belum ada standarisasi fasilitas umum bagi penyandang cacat. ”Salah satu contoh, halte untuk kendaraan umum. Terkadang masih terlalu sulit dijangkau penyandang cacat,” ujar Direktur Eksekutif Komite Advokasi Penyandang Cacat Indonesia (KAPCI), Rusmani Rusli, di sela-sela "Pelatihan Kepemimpinan Difavel III" di Balai Besar Rehabilitasi Vokalitas Bina Daksa, Cibinong, Jawa Barat, Minggu (18/5).
Padahal, menurut Rusmani, perlakuan anti-diskriminasi bagi penyandang cacat sudah diatur dalam Undang Undang Dasar dan Undang Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. ”Tapi undang-undang itu sudah tidak bisa lagi mengakomodasi hak-hak penyandang cacat, kemudian tidak diimpelemntasikan dengan baik,” ujarnya.
Dari cara pandang pemenuhan hak asasi manusia, hak bagi penyandang cacat ada 300. Namun yang benar-benar terpenuhi hanya ada 5 hak. Salah satunya, menurut Rusmani, perdebatan konsentrasi terhadap bidang pendidikan. Bahkan, kata dia, ada salah satu sekolah menengah umum di Jakarta dengan standar inklusi, mengadakan ujian nasional, tapi soalnya tidak bisa dibaca oleh siswa penyandang tuna netra.
Sebab itu, menurut Rusmani, akses bagi penyandang cacat untuk menggunakan fasilitas umum seolah-olah terhambat karena budaya. Mengatasi hambatan-hambatan inilah, pelatihan kepemimpinan diberikan. Hal itu agar para penyandang cacat tidak merasa berbeda dengan manusia lain. Pelatihan ini diikuti 150 peserta dari seluruh daerah di Indonesia. ”Siapa manusia yang ingin dilahirkan berbeda? Apalagi kecacatan itu bisa menimpa siapa saja,” kata dia.
Cheta Nilawaty
INDEKS BERITA LAINNYA :
|