Pengadilan Gelar Sidang Kasus Al-Amin Nasution
Senin, 19 Mei 2008 | 15:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penangkapan anggota DPR Al-Amin Nasution. Al Amin Nasution, tersangka kasus suap, menggugat praperadilan atas anggapan kesalahan prosedur penangkapan oleh KPK di Ritz Carlton, 9 April lalu.
Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5), dipimpin hakim tunggal Artha Theresia. Pihak Al-Amin berkedudukan sebagai pemohon diwakili Sirra Prayuna dan rekan, adapun KPK sebagai termohon diwakili Khaidir Ramli bersama tujuh jaksa KPK lain.
Al Amin ditangkap KPK bersama Azirwan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Bersama dengan tertangkapnya Al Amin dan Azirwan uang diduga terlibat dalam praktik suap, KPK menyita uang seniai Rp 71 Juta sebagai barang bukti.
SANDY INDRA PRATAMA





Komentar Anda :