Wakil Walikota Medan Mulai Diadili
Kamis, 22 Mei 2008 | 08:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Wakil Walikota Medan Ramli Lubis hari ini mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Nanti jam 10.00 WIB," kata Pengacara Ramli, Petrus Balapationa kepada Tempo di Jakarta (22/5).
Menurut Petrus, kliennya didakwa dengan dua perkara. Antara lain penyelewengan dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penggelembungan dana APBD tahun 2002-2006.
Kliennya, kata dia, didakwa melanggar pasal 3 Undang-undang anti korupsi. "Dakwaannya tebal sekali," ujar dia.
Ramli diduga melakukan penyelewengan dana pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun anggaran 2002-2006.
Tahun 2005, pemerintah kota Medan membeli dua unit mobil pemadam kebakaran berjenis Mitsubishi Morita FL F4 30, masing-masing senilai Rp 12 miliar. Nilainya ini lebih tinggi Rp 3 miliar dari harga sebenarnya.
Proyek pengadaan alat pemadam berlangsung pada masa Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pada tahun 2001-2004.
Pengadaan itu sendiri berdasarkan surat radiogram nomor T.131.51/299/OTDA yang ditandatangani Direktur jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam negeri Oentarto Sindung Mawardi pada tanggal 14 maret 2003.
Dalam radiogram yang isinya petunjuk pengadaan alat pemadam kebakaran itu terlampir nama direktur utama PT Istana Sarana, Raya Hengky Samuel Daud, yang saat ini dinyatakan buron.
Sementara itu dalam penggelembungan dana APBD, Ramli diduga melakukannya dengan tukar guling 19 aset milik pemerintah kota Medan yang dilepas ke pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar.
Nilai tukar guling itu ditetapkan nilainya oleh tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp26,946 miliar, yaitu tanah senilai Rp25,6 miliar dan bangunan Rp1,346 miliar.
Menurut Petrus, uang tersebut digunakan untuk mengalirkan dana ke sejumlah instansi di kota Medan. Antara lain ke Badan Pemeriksa Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Pengawas Kota dan Kontraktor.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kerugian negara yang ditimbulkan Ramli akibat pengadaan mobil pemadam kebakaran itu sebesar Rp 3 miliar dan untuk penggelembungan APBD sebesar Rp 26 miliar.
Purborini




Komentar Anda :