|
KPK Periksa Anggota Komisi Kehutanan DPR
Kamis, 22 Mei 2008 | 17:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa para wakil rakyat dari Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan.
Para wakil rakyat yang diperiksa KPK, adalah Sujud Sirajudin dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Suswono dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Mereka diperiksa KPK sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat saat KPK menahan Sarjan Taher, wakil rakyat dari Partai Demokrat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sarjan Taher diduga menerima suap senilai Rp 10 Miliar. Oleh karenanya Sarjan dinyatakan bisa terjerat pasal 11 atau pasal 12 A atau 12 E Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.
Sementara itu, usai pemeriksaan Suswono menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK. "Saya dimintai keterangan seputar dana gratifikasi," katanya kepada wartawan.
Suswono mengatakan dirinya tidak ingat persis jumlah uang gratifikasi yang diterimanya. Semuanya sudah diserahkan kepada fraksi. "Bisa jadi mencapai Rp 300 Juta per orang dari Tanjung Api-api," katanya. "Ada juga bentuknya travel cek."
Sedangkan Sujud Sirajudin memilih bungkam. Dia lebih dulu keluar menyelesaikan pemeriksaan. Sujud keluar dan meninggalkan KPK dengan tergesa, bahkan Sujud bersama tiga pendampingnya menggunakan taksi.
Ketua KPK, Antasari Azhar mengatakan kasus ini akan terus berkembang. Namun, KPK belum bisa menerangkan seberapa besar kemajuan itu. "Masalah penetapan tersangka baru nanti saja, belum bisa diumumkan," katanya.
Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|