Pemerintah Pastikan Kenaikan Upah Minimum Kota
Rabu, 28 Mei 2008 | 17:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) berkaitan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak.
Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, kenaikan itu sedang dikaji oleh Dewan Pengupahan Kota di masing-masing daerah. "Yang pasti naik, Dewan Pengupahan akan sidang di daerah-daerah," kata Erman usai mengikuti Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah, Rabu (28/5).
Dewan Pengupahan akan menghitung dan memformulasikan kenaikan upah berdsarkan faktor-faktor berdasarkan kenaikan inflasi. Kenaikan di setiap daerah akan berbeda-beda berdasarkan kenaikan inflasi masing-masing. "Saya tidak membuat presentasi, sebab tiap daerah inflasinya beda-beda," katanya.
Erman menambahkan, pemerintah sudah mengantisipasi dampak kenaikan BBM, antara lain dengan membuat program padat karya, peningkatan kewirausahaan, ketransmigrasian, dan tidak adanya pengurangan anggaran dari program-program itu. Sehingga dampak kenaikan BBM dapat ditanggulangi dengan peningkatan program-program tersebut. Aqida Swamurti
Topik :






Komentar Anda :