Polri Ancam Pelindung Munarman
Sabtu, 07 Juni 2008 | 09:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira meminta masyarakat tidak menyembunyikan Munarman, Panglima Komando Laskar Islam. Aparat akan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang terbukti menyembunyikan Munarman.
"Yang menyembunyikan itu bisa dikenai pasal 221 tentang menyembunyikan tersangka," kata Abubakar saat dihubungi Tempo hari ini. Menurut dia, sejauh ini beredar informasi yang menyatakan Munarman dilindungi oleh seseorang. Bahkan dua orang perwira tinggi di kepolisian ikut melindungi tersangka kasus penyerangan di Monas itu.
"Saya sudah konfirmasikan ke orang yang dimaksud, tapi mereka katakan tidak akan mengorbankan karirnya hanya untuk melindungi Munarman," ujar Abubakar. Hingga saat ini polisi masih mencari keberadaan Munarman. Semua informasi yang diperoleh soal keberadaan Munarman ditindaklanjuti. Abubakar juga meminta Munarman bersikap jantan dengan menyerahkan diri.
"Katanya panglima. Kalau panglima, gentle, jangan anak buahnya dikorbankan," kata dia.
Kemarin Direktorat Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan surat cegah dan tangkal (cekal) atas Munarman. Pencekalan itu berlaku selama 20 hari ke depan.
Desy Pakpahan




Komentar Anda :