Undang-Undang Pemilu Kembali Diadili

Senin, 09 Juni 2008 | 07:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim konstitusi akan menyidangkan kembali perkara uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum pada Senin (9/6) ini. Sidang ini berisi agenda pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Alor, Nusa Tenggara Timur, Julius Daniel Elias Kaat.

Sidang ini dijadwalkan hari ini mulai pukul 10.00 di lantai empat gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Pada sidang perdana, Julius tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya Hendra K. Hentas.

Julius menilai pasal 50 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan merugikan hak konstiusionalnya. Dia menilai ketentuan itu diskriminatif dan bertentangan dengan pasal 28 D ayat(1) Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan itu mengatur calon anggota dewan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan itu membuat peluangnya maju dalam pemilihan umum anggota legislatif mendatang tertutup. Padahal Julius ingin maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tapi terbentur ketentuan tersebut. “Dia melakukan tindak pidana penganiayaan pada 1992 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata Hendra K. Hentas pada sidang sebelumnya.

Hendra mengatakan bahwa kliennya sekarang menjabat kepala desa di Alor. Selama menjadi kepala desa, Julius bisa menunjukkan kinerja yang baik. “Pemohon berprinsip bahwa dosa kecil dan dosa besar adalah sama-sama dosa. Maka, Pemohon beralasan seharusnya tidak ada diskriminasi dalam hal persyaratan,” tukas Hendra. sutarto

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :