Munarman Resmi Tersangka

Senin, 09 Juni 2008 | 23:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Syamsul Bahri, kuasa hukum Munarman, menyatakan Panglima Komando Laskar Islam itu diperiksa polisi dengan status sudah sebagai tersangka pelanggar tiga pasal pidana.

Hingga pukul 22.15 WIB, saat Syamsul meninggalkan ruanga Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Munarman sudah ditanyai empat pertanyaan awal. Semua berkisar pada pertanyaan formal, dan belum menjurus ke pasal-pasal pidana yang dijeratkan.

Munarman dijerat pasal 160 KUHP (penghasutan), 170 (pengeroyokan) dan 221 (menyembunyikan tersangka).

Penyidik, setelah menggeledah rumah Munarman, menyita 41 barang bukti. Pihak kuasa hukum keberatan atas setidaknya 14 jenis barang tersita. "Tidak ada hubungannya," kata Syamsul memberi alasan keberatan itu.

Setelah Munarman berada dalam tahanan, polisi masih mengejar 12 orang yang masuk dalam daftar buronan. Mereka, seperti Munarman, diduga terlibat dalam insiden Monas, 1 Juni lalu.

"Kata Munarman, kalau perlu semua tersangka bebas, dan Munarman yang menggantikan mereka," ujar Syamsul. Ibnu Rusydi

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :