Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Wakil Walikota Medan
Kamis, 12 Juni 2008 | 18:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi Wakil Walikota Medan, Ramli, yangdisampaikan kuasa hukumnya.
Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Kamis (12/6), Ramli menyampaikan pembelaannya atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penyelahgunaan wewenang Wakil Walikota Medan, terkait dengan pengadaan alat pemadam kebakaran di Kota Medan pada tahun 2003.
“Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, karena sangkaan materi-materi kuasa hukum terhadap dakwaan dinilai tidak sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 KUHAP,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sutiono, di Pengadilan Tipikor, siang tadi.
Menurut majelis hakim, dakwaan primer jaksa sudah dibuat secara cermat dan memenuhi syarat formil surat dakwaan.
Atas putusan sela dari majelis hakim tersebut, kuasa hukum Ramli, Petrus Ballapatyona, menyatakan banding eksepsi. “Kami menyatakan banding,” ujar Petrus.
Sebelumnya, kuasa hukum mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU karena dinilai, dakwaan JPU tidak cermat dalam merumuskan jabatan wakil walikota medan, Ramli yang dinilai tidak memiliki otoritas dalam melaksanakan radiogram Menteri Dalam Negeri.
Wakil Walikota Medan, Ramli didakwa melakukan penunjukkan langsung terhadap PT Istana Raya milik Henky Samuel Daud atas pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM di Kota Medan pada tahun 2003 senilai Rp 4,2 Miliar. Cheta Nilawaty-TNR






Komentar Anda :