close

Fraksi PDS Tolak Sahkan RUU Perbankan Syariah

Selasa, 17 Juni 2008 | 12:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Damai Sejahtera menolak Rancangan Undang-undang Perbankan Syariah disahkan menjadi undang-undang. Fraksi PDS meminta sikapnya masuk dalam minderheids nota.

"Fraksi PDS tidak ikut bertanggung jawab atas dampak di kemudian hari," kata juru bicara Fraksi PDS Retna Rosmanita Situmorang dalam Rapat Paripurna DPR di gedung MPR/DPR, Selasa (17/6).

Fraksi PDS berpendapat undang-undang kegiatan perbankan syariah tidak diperlukan. Alasannya, kegiatan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Retna mengatakan produk perbankan syariah di beberapa negara berupa turunan dari undang-undang perbankan. Selain itu, Fraksi PDS berpendapat RUU tidak sesuai Pancasila dan konstitusi pasal 27 ayat 1. "NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasarkan Pancasila bukan negara agama," ujarnya.

KURNIASIH BUDI

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan