Fraksi PDS Tolak Sahkan RUU Perbankan Syariah
Selasa, 17 Juni 2008 | 12:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Damai Sejahtera menolak Rancangan Undang-undang Perbankan Syariah disahkan menjadi undang-undang. Fraksi PDS meminta sikapnya masuk dalam minderheids nota.
"Fraksi PDS tidak ikut bertanggung jawab atas dampak di kemudian hari," kata juru bicara Fraksi PDS Retna Rosmanita Situmorang dalam Rapat Paripurna DPR di gedung MPR/DPR, Selasa (17/6).
Fraksi PDS berpendapat undang-undang kegiatan perbankan syariah tidak diperlukan. Alasannya, kegiatan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Retna mengatakan produk perbankan syariah di beberapa negara berupa turunan dari undang-undang perbankan. Selain itu, Fraksi PDS berpendapat RUU tidak sesuai Pancasila dan konstitusi pasal 27 ayat 1. "NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasarkan Pancasila bukan negara agama," ujarnya.
KURNIASIH BUDI




Komentar Anda :