close

Bupati Pelalawan Nikmati 9.56 Miliar dari Pengalihan Izin Kehutanan

Jum'at, 20 Juni 2008 | 22:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, menikmati Rp 9.56 miliar dari hasil kerja sama operasional dan pengalihan perusahaan pemohon Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Pak Bupati," kata Mantan Petugas Pemeriksa dan Penerima Kayu Bulat (P3KB) yang diperbantukan di RAPP, Budi Surlani, yang menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/6).

Budi menambahkan, secara keseluruhan, dia mengelola uang yang ditujukan kepada Bupati sebesar Rp12,36 miliar. Sebesar Rp 9,56 miliar untuk keperluan Azmun Jaafar, dan selebihnya untuk keperluan operasional perusahaan yang dibuat oleh kerabat dan bawahan Azmun.

Tengku Azmun Jaafar didakwa merugikan negara Rp1,2 triliun dalam kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada 15 perusahaan yang tidak memiliki kemampuan dalam pemanfaatan hutan. Beberapa perusahaan di antaranya sengaja dibuat oleh kerabat dan bawahan Azmun hanya untuk mendapatkan izin tersebut. Dalam surat dakwaan, Azmun dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp19,83 miliar

Lebih lanjut, Kepala Cabang Dinas kehutanan Langgam, Kabupaten Pelalawan, itu menjelaskan bahwa uang tersebut antara lain berasal dari kejasama operasional antara PT Madukoro dengan RAPP sebesar Rp3,04 miliar. Dia juga menambahkan, sampai saat ini, PT Madukoro bahkan belum terdaftar di Departemen Hukum dan HAM. "Karena ada perusahaan lain di Pulau Jawa yang bernama Madukoro," lanjut Budi.

Selain itu, melalui Budi, Azmun juga mendapatkan hasil pengambilalihan CV Alam Lestari oleh RAPP sebesar Rp 571 juta, cek dari grup Panca Eka Rp250 juta, cek dari RAPP Rp 2 miliar, cek dari Lestari Unggul Makmur sebesar Rp250 juta. Selain itu, dari hasil kerjasama operasional PT Triomas FDI dengan RAPP sebesar Rp 250 juta, dan cek dari RAPP yang diberikan oleh General Manager Forestry RAPP, Rosman Rp2,5 miliar.

Menurut Budi, uang tersebut digunakan untuk keperluan pencalonan Azmun sebagai Bupati Pelalawan untuk kedua kalinya. Selain itu, uang juga digunakan untuk keperluan pribadi Azmun, seperti membayar biaya keanggotaan klub golf Azmun dan rekannya sebesar Rp50 juta.

Kemudian, kata Budi, Azmun menggunakan uang Rp100 juta untuk pertemuan dengan beberapa pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) dan sejumlah Kepala Desa. Azmun juga menggunakan uang Rp 250 juta untuk keperluan Partai Golkar.

Dalam kesaksiannya Budi membenarkan bahwa perusahan-perusahaan fiktif yang dibuat oleh kerabat dan bawahan Azmun hanya untuk mendapatkan IUPHHK-HT yang kemudian akan dijual. "Budi, temui Pak Anwir (Yamadi), tawarkan izin-izin ini," kata Budi yang menirukan perkataan Azmun. Dia juga menegaskan bahwa Anwir Yamadi adalah karyawan RAPP.

Menanggapi kesaksian Budi, Azmun mengatakan bahwa dirinya sedang melakukan audit terhadap kekayaannya. "Saat ini, kekayaan saya sedang diperiksa auditor, hasilnya akan saya jelaskan nanti pada pemeriksaan selanjutnya," kata Azmun di hadapan Ketua Majelis Hakim, Kresna Menon.

Mengenai persidangan tersebut, Azmun tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan. "Saya tidak mau berkomentar," kata dia sambil berlalu memasuki ruangan khusus terdakwa.

Dalam kesempatan sebelumnya, juru bicara RAPP, Troy Pantouw mengatakan pihaknya tak bisa memberikan opini atas persidangan Azmun. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya. "Riaupulp tetap berkomitmen menjalankan operasional berdasarkan asas legalitas, serta kuat berkomitmen dalam segi ekonomi, sosial, dan lingkungan seoptimalnya." Eka Utami Aprilia

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan