Eksekusi Mati Dua Warga Nigeria Belum Dipastikan Pekan Ini
Selasa, 24 Juni 2008 | 11:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga belum memastikan eksekusi mati terhadap dua warga negara Nigeria yang menjadi tahanan kasus narkotika dan obat berbahaya, yakni Samuel Iwachekawu Okoye dan Hansen Anthony Nwaoysa.
Setelah terjadi kerusuhan di penjara Nusa Kambangan, Jawa Tengah, kemarin, kata Ritonga, kejaksaan akan memantau terlebih dulu. "Kepastian eksekusi nanti saya beritahukan setelah monitoring," kata dia kepada Tempo sesaat sebelum meninggalkan kantornya pagi ini, Selasa (24/6).
Kejaksaan Agung dikabarkan akan mengeksekusi mati dua terpidana mati itu pekan ini. Ritonga mengumumkan Hansen dan Samuel akan dieksekusi pekan ini di Nusa Kambangan. Keduanya divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Sesuai ketentuan ekesekusi dilakukan di tempat pengadilan pertama. Kejaksaan sudah mengantongi surat dari Departemen Hukum dan HAM mengenai pemindahan lokasi eksekusi.
Kemarin sore, sekitar pukul 16.00, penjara Super Maximum Security, Nusa Kambangan rusuh. Huru-hara mendadak pecah saat para narapidana berkumpul di lapangan.
Para pesakitan itu lantas membakar beberapa bagian penjara. Kerusuhan diduga akibat dari provokasi dua warga negara Nigeria itu.
Presiden, pada 2004, menolak permohonan grasi Samuel dan Hansen.
ANTON SEPTIAN




Komentar Anda :