Hari Ini MK Putuskan Undang-Undang Pemilu
Selasa, 01 Juli 2008 | 08:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/7) siang ini, membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan umum.
Permohonan uji materi tersebut diajukan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pembacaan putusan dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB di ruang rapat pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida mengatakan Mahkamah Konstitusi tak memiliki alasan menolak permohonan DPD atas uji materi terhadap Undang-Undang No 10 Tahun 2008. "Tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan permohonan DPD," katanya kepada Tempo di ruang kerjanya di gedung MPR/DPR, Senin (30/6).
DPD menguji materi Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 mengenai syarat menjadi anggota DPD dari partai politik dan domisili.
DWI RIYANTO, SUTARTO
Komentar (1)
undang undang pemilu Caleg tentang pemenang pemilu adalah sangat demokrasi,karena kalau menurut nomor urut sangat tidak masuk akal,soalnya para pemegang no urut satu merekrut banyak caleg dibawahnya ,
dan suara suara yang dibawah otomatis ke no atas ,
terimakasih atas adanya aturan suara terbanyak yang jadi pemenang

