Bulyan Royan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
Selasa, 01 Juli 2008 | 16:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota DPR Bulyan Royan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyuapan 66.000 US$ dan 5.500 Euro, dalam proses lelang pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.
“BR diduga melanggar pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan pasal 12 huruf a,b,e Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 Tahun 2002,” ujar Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Chandra M. Hamzah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (1/7).
Bulyan Royan dibawa oleh penyidik KPK saat sedang berbelanja bersama istrinya di pusat perbelanjaan Plaza Senayan, Senin (30/6) pukul 16.30 wib. Bulyan ditangkap di pintu sebelah barat Plasa Senayan. Saat itu Bulyan sedang mengambil sejumlah uang di tempat penukaran uang di Plaza Senayan.
Chandra menjelaskan, modus penyuapan dilakukan dengan cara mentransfer uang ke tempat penukaran uang dalam bentuk US$ dan Euro. Usai Bulyan mengambil uang dan berjalan menuju kendaraanya itulah, penyidik KPK langsung membawa Bulyan.
Ia dibawa ke kantor KPK pada pukul 17.00 dan diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 14 jam. Pada pukul 07.00 WIB esok harinya (1/7), Bulyan langsung di bawa menuju ke tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, Bulyan mengakui telah menerima uang dari Direktur PT BMKP (Bina Mina Karya Perkasa), Dedi Suwarsono, sebagai pemenang tender pengadaan kapal patroli Ditjen Perhubungan Laut. Karena langsung mengaku itulah, maka Bulyan langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
Selain menangkap Bulyan, KPK juga sudah menangkap Direktur PT BMKP, Dedi Suwarsono. Sampai berita ini diturunkan, masih dilakukan pengembangan penyidikan terhadap Dedi Suwarsono. KPK sendiri belum menentukan status Dedi Suwarsono.
“Penangkapan juga dilakukan terhadap DS, pemenang tender rekanan pengadaan kapal patroli Ditjen Perhubungan Laut,” ujar Chandra.
Dedi Suwarsono ditangkap KPK, dirumahnya di sekitar daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan pada pukul 05.00 wib subuh pagi tadi ( 1/7). Menurut sumber Tempo di KPK, penyidik KPK sudah berada di sekitar lokasi rumah Dedi sejak pukul 24.00 wib.
Saat itu, penyidik sudah berkali-kali memencet bel rumah Dedi, namun yang bersangkutan tidak juga keluar dan menjawab panggilan penyidik. Saat melakukan penangkapan terhadap Dedi, penyidik KPK menghubungi ketua RT setempat. Dedi baru berhasil dibawa ke kantor KPK pada subuh pagi hari.
Cheta Nilawaty




Komentar Anda :