Hakim Diminta Tolak Gugatan RAPP terhadap Koran Tempo
Kamis, 03 Juli 2008 | 12:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Komite Anti-Perusakan Hutan Indonesia berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Massa sekitar lima puluh orang itu mendesak pengadilan menolak gugatan Riau Andalan Pulp and Paper terhadap Koran Tempo yang putusannya dibacakan hari ini.
Koran Tempo digugat Rp 1 miliar karena memberitakan perusakan hutan yang diduga dilakukan RAPP. Dalam orasinya, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Jajang Jamaludin mengatakan, gugatan RAPP cacat hukum. "Gugatan yang dilakukan RAPP merupakan upaya membungkam kebebasan pers," kata Jajang.
RAPP adalah salah satu perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto. Menurut Kepolisian Daerah Riau, untuk mencukupi bahan bakunya, RAPP diduga melakukan pembalakan hutan di Riau. Dalam pemberitaannya, kata Jajang, Koran Tempo menggunakan fakta dari kepolisian.
Massa juga mengecam pengacara RAPP, Hinca Panjaitan. Menurut Komite, sebagai bekas anggota Dewan Pers, semestinya Hinca menggunakan mekanisme di Dewan Pers dalam penyelesaian kasus itu, bukan mengguggat langsung ke pengadilan.
Komite Anti-Perusakan Hutan Indonesia terdiri dari, antara lain, Aliansi Buruh Menggugat,AJI Jakarta, Walhi, Sahabat Walhi, Sawit Watch, LS-ADI, HUMA, ICEL, PBHI, Sarekat Hijau Indonesia, dan LBH Pers.
ANTON SEPTIAN




Komentar Anda :