close

Komisi Yudisial Jadwalkan Periksa Khaidir

Minggu, 06 Juli 2008 | 14:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Khaidir terkait percakapannya dengan terdakwa kasus suap Artalyta Suryani. Menurut Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (9/7). Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, Komisi akan mengklarifikasi seputar pembiayaan kepergian hakim agung ke Cina untuk main golf yang terungkap dalam percakapan Khaidir dengan Aryalyta pada Maret lalu. ”Ini untuk mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak,” ujar Busyro saat dihubungi Tempo, Minggu (6//7).

Surat panggilan pemeriksaan, jelas Busyro, sudah dilayangkan kepada Khaidir pada Jumat (4/7) lalu yang ditembuskan kepada Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pengawasan, Djoko Sarwoko. Menurut Busyro , pihak MA mempersilakan langkah yang diambil Komisi.

Khaidir sendiri dua kali diperiksa internal pengawasan MA, yakni pada 2 dan 4 Juli 2008. Busyro menjelaskan pemeriksaan terhadap Khaidir masih dilakukan secara terpisah karena belum terbentuk majelis kehormatan hakim.

Busyro menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan komisi tidak akan tumpang tindih dengan pemeriksaan yang dilakukan internal MA. ”Karena memang sudah tugas kami melakukan pengawasan secara eksternal,” ujarnya. Selain Khaidir, kata dia, komisi akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat memeriksa Artalyta.

Perihal nama hakim yang disebut dalam percakapan, Busyro mengatakan, ”Itu menyusul.” Alasannya, kata dia, percakapan yang dilakukan Khaidir kemungkinan hanya terkait dengan hakim agung yang disebut-sebut bermain golf ke Cina. ”Kami lihat bagaimana keterangan Khaidir,” ujarnya.


Rini Kustiani

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan