close

Seleksi Lembaga Perlindungan Saksi Dimulai Besok

Minggu, 06 Juli 2008 | 14:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat akan memulai seleksi uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (7/7) hingga Rabu (9/7). Menurut anggota Komisi Hukum DPR Lukman Hakim Saifuddin para calon akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan dalam beberapa tahap. Seperti, menyiapkan makalah, menyampaikan visi dan misi, serta memaparkan program dan komitmen. ”Selanjutnya Komisi Hukum DPR akan mendalami materi yang disampaikan calon,” kata Lukman saat dihubungi, Minggu (6/7).

Calon yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebanyak 14 orang dari berbagai profesi seperti, purnawirawan polisi, advokat, lembaga swadaya masyarakat dan jurnalis, akademisi, dan pensiunan jaksa.

Rencananya, pada Senin (7/7) besok, calon anggota LPSK yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan, yaitu Abdul Haris Semendawai, Ahmad Taufik, I Ktut Sudiharsa, La Ode Ronald Firman, Lies Sulistiani, dan Lili Pintauli. Selanjutnya, pada hari kedua yakni Selasa (8/7), empat orang. Masing-masing, Muh Yahya Sibe, Myra Diarsi, Ruswiati Suryasaputra, dan SA Supardi. Dan pada hari terakhir yakni pada Rabu (9/7) calon yang akan mengikuti uji kelayakan juga empat orang, yakni RM Sindhu Krishno, S Sugiyanto Andreas, H Teguh Soedarsono, dan Yoostha Silalahi. Setelah uji kelayakan di hari ketiga, Komisi Hukum DPR dijadwalkan langsung mengadakan rapat pleno pengambilan keputusan terhadap calon anggota LPSK.

Komisi Hukum, kata dia, telah menerima masukan dan saran terkait latar belakang atas calon itu sejak 26 Juni lalu. Tapi, kata dia, belum ada komplain dari masyarakat, dan lebih banyak bersifat dukungan. ”Harapannya, masyarakat berperan untuk menciptakan LPSK yang berkualitas,” ujarnya.

Eko Ari Wibowo

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan