Tuntutan Artalyta Dibacakan Hari Ini
Senin, 07 Juli 2008 | 07:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani akan dilakukan hari ini, Senin (7/7) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
"Hari ini agenda sidang dengan terdakwa Artalyta adalah pembacaan tuntutan, sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 wib," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarjono Turin saat dihubungi Tempo, Senin pagi.
Sebelumnya, Artalyta didakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 serta subsider pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, penasihat hukum Artalyta, OC Kaligis menyatakan, ia sudah mempersiapkan segala macam pembelaan apabila kliennya dituntut tidak sesuai fakta hukum. OC Kaligis menilai persidangan Artalyta sudah melebar dari tujuan penyelidikan awal oleh KPK.
"Apa tujuannya memutar rekaman pembicaraan? apa hubungannya dengan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya?" ujar Kaligis.
Terdakwa Artalyta tertangkap tangan oleh KPK pada hari Minggu, 2 Maret 2008 pukul 19.00 WIB di jalan Hang Lekir, Jakarat Selatan, telah memberikan sejumlah uang US$ 660.000 kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.
Pada persidangan sebelumnya, sempat diputar rekaman pembicaraan antara Artalyta dan Urip. Dalam rekaman itu terdengar, selain Urip, Artalyta juga menghubungi mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan mantan Jamdatun Untung Udji Santoso. Setelah pemutaran rekaman tersebut, kedua Jaksa Agung Muda itu dicopot dari jabatannya.
Cheta Nilawaty






Komentar Anda :